"Dalil pemohon yang mendalilkan pengurangan suara sebanyak 4.158 suara adalah tidak benar," ujar kuasa hukum KPU, Absar Kartabrata saat membacakan tanggapan gugatan perempuan yang dipanggil Sara itu di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (16/7).
Alasan Sara yang menyatakan kehilangan suara karena terdapat perbedaan suara dengan caleg DPRD atas nama Andhika yang menjadi tandemnya pun dinilai Absar tak berdasar hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sara sebelumnya mengklaim kehilangan 4.158 suara dalam gelaran Pileg 2019. Putri adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo itu menyebut merupakan caleg DPR Partai Gerindra untuk dapil DKI Jakarta III.
Selisih suara yang hilang ini disebut terjadi karena ada perbedaan suara yang siginifikan dengan caleg DPRD Dapil Koja, Cilincing, dan Kelapa Gading, di Jakarta Utara atas nama Andhika yang merupakan tandem Sara.
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)