Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (
KPU) membantah terjadi pengurangan suara terhadap calon anggota legislatif Partai Gerindra dari dapil DKI III, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Hal ini terkait gugatan
sengketa Pileg 2019 keponakan Prabowo Subianto itu ke Mahkamah Konstitusi yang mengklaim kehilangan 4.158 suara.
"Dalil pemohon yang mendalilkan pengurangan suara sebanyak 4.158 suara adalah tidak benar," ujar kuasa hukum KPU, Absar Kartabrata saat membacakan tanggapan gugatan perempuan yang dipanggil Sara itu di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (16/7).
Alasan Sara yang menyatakan kehilangan suara karena terdapat perbedaan suara dengan caleg DPRD atas nama Andhika yang menjadi tandemnya pun dinilai Absar tak berdasar hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penghitungan di tiga kecamatan, Andhika memperoleh 20.242 suara. Sementara Sara memperoleh 16.084 suara.
Namun menurut Absar, perolehan suara caleg DPR dengan DPRD merupakan jenis pemilu yang berbeda dan tidak dapat dipastikan pilihan pemilih terhadap caleg DPRD akan sama tandemnya pada caleg DPR.
"Hasil penghitungan suara yang didalilkan pemohon merupakan dalil yang bertentangan dengan prinsip bahwa seorang pemilih dalam menentukan pilihannya tidak berkorelasi antara jenis pemilu DPR dan DPRD," katanya.
Sara sebelumnya mengklaim kehilangan 4.158 suara dalam gelaran Pileg 2019. Putri adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo itu menyebut merupakan caleg DPR Partai Gerindra untuk dapil DKI Jakarta III.
Selisih suara yang hilang ini disebut terjadi karena ada perbedaan suara yang siginifikan dengan caleg DPRD Dapil Koja, Cilincing, dan Kelapa Gading, di Jakarta Utara atas nama Andhika yang merupakan tandem Sara.
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)