Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menyebut permohonan sengketa Pileg DPD 2019 soal foto caleg yang diedit merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu). Pihaknya pun meminta Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan.
Permohonan itu sendiri diajukan oleh calon anggota DPR asal NTB Farouk Muhammad. Ia mempermasalahkan foto caleg DPD asal NTB Evi Apita Maya pada alat peraga kampanye (APK) yang disebut sebagai hasil edit.
Pengacara KPU, Rio Rachmad Effendi, mengatakan permohonan yang diajukan oleh Farouk bukan merupakan persoalan sengketa hasil pemilu.
"Dalil pemohon dalam pokok permohonannya adalah dugaan pelanggaran administratif dan pelanggaran proses pemilu dan bukan karena perselisihan hasil pemilihan umum," ujar Rio dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam eksepsi, Rio berkata permohonan pemohon agar MK membatalkan keputusan KPU atas penetapan suara milik caleg DPDP Evi Apita Maya dan Lalu Shaimi Ismy tidak tepat.
 Caleg DPD asal NTB Evi Apita Maya. ( CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko) |
Sebab, Rio mengatakan MK tidak memiliki kewenangan melakukan hal itu sebagaimana pasal 472 ayat (1) UU Pemilu Juncto pasal 10 angka (1) huruf d Jo. Pasal 75 UU MK.
Adapun alasan pemohon terkait dengan pelanggaran administrasi berupa penggunaan foto editan Evi dan kasus Lalu merupakan klaim sepihak, prematur, dan tidak berdasar hukum. KPU pun menyebut tidak ada laporan kepada Bawaslu mengenai hal itu.
"Termohon (KPU) tidak mendapat informasi apakah pemohon mengajukan laporan terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi dan proses pemilu yang dilakukan oleh Evita Epita Maya dan Lalu Suhaimi Ismy," ujarnya.
Lebih lanjut, Rio mengatakan KPU juga menolak dalil pemohon soal politik uang yang diduga dilakukan Evi. Sama halnya dengan foto edit, KPU menyatakan bahwa pemohon belum pernah membuat laporan kepada Bawaslu.
"Dugaan pelanggaran administrasi dan proses yang tidak diajukan kepada Bawaslu menjadikan MK tidak mempunyai dasar ataupun kewenangan untuk memeriksa dan mengadili," ujar Rio.
Dalam kesempatan yang sama, Evi dan Lalu selaku pihak terkait meminta MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedunya meminta MK menyatakan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu di NTB adalah sah.
 Gedung MK. ( CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Dalam putusan KPU, Evi memperoleh suara terbanyak pemilu DPD di NTB dengan perolehan suara mencapai 283.932 suara. Sementara Lalu Suhaimi berada di urutan keempat dengan perolehan suara sebanyak 207.352.
Adapun Farouk selaku pemohon berada di urutan kelima dengan perolehan suara sebanyak 188.678 suara.
Terkait dengan pas foto Evi dan Lalu yang diduga diedit berlebihan, Yudian Sastrawan selaku kuasa hukum pihak terkait menilai itu keliru jika dipersoalkan. Sebab, ia menyebut pas foto bukan merupakan syarat calon untuk menjadi bahan hukum dalam menyatakan pihak terkait tidak memenuhi syarat calon.
"Para calon maupun masyarakat tidak ada yang komplain atau keberatan," ujar Yudian dalam persidangan.
Di sisi lain, Bawaslu menyampaikan KPU telah melakukan verifikasi kelengkapan persyarakat terhadap Evi dan Lalu Suhaimi. Dalam hal itu, Bawaslu berkata tidak ada terdapat keberadan dari calon terhadap foto yang digunakan oleh calon lain.
[Gambas:Video CNN] (jps/arh)