MK Proses Gugatan soal Edit Foto Caleg Evi

CNN Indonesia
Senin, 22 Jul 2019 16:19 WIB
Sidang gugatan soal foto Caleg NTB Evi Apita Maya akan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi dan ahli di Mahkamah Konstitusi.
Sidang gugatan soal foto Caleg NTB Evi Apita Maya akan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi dan ahli di Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan sengketa pileg 2019 yang diajukan calon anggota legislatif DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad. Gugatan yang diajukan mempersoalkan foto pesaingnya yang juga berasal dari dapil NTB, Evi Apita Maya.

"Perkara yang dimohonkan Farouk Muhammad, caleg DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat dilanjutkan pemeriksaannya," ujar anggota hakim MK, Aswanto di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/7).

Atas putusan tersebut, gugatan Farouk akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli oleh panel hakim III yang diketuai I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Dalam sengketa pileg sendiri diketahui terdapat tiga panel hakim yang menangani perkara.

"Sidang akan dilanjutkan pemeriksaan di panel III dan dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari pemohon jika ada, termohon, dan pihak terkait," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain gugatan yang diajukan Farouk, MK juga melanjutkan 40 perkara yang ditangani hakim panel III. Sementara gugatan yang ditolak dari panel III terdapat 21 perkara.

Menanggapi perkara yang dilanjutkan, Evi pun mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum. Ia berharap hakim memperhatikan hati nurani hingga dapat memberi keputusan seadil-adilnya.

"Tentu hakim punya pertimbangan-pertimbangan sendiri, beliau adalah orang-orang yang bijaksana tentunya kita ikuti segala proses. Saya serahkan sepenuhnya ke pengacara," katanya saat ditemui di gedung MK.

Evi menuturkan, pihaknya bakal menyiapkan saksi ahli dalam proses pemeriksaan selanjutnya. Ia meyakini hakim akan menolak gugatan tersebut karena Farouk tak pernah mengajukan keberatan sejak awal.

"Dia baru mengajukan keberatan saat pleno rekapitulasi tingkat provinsi. Kalau memang masuk pelanggaran administrasi harusnya selesai di tingkat Bawaslu," ucapnya.

Gugatan ini sebelumnya diajukan Farouk lantaran keberatan dengan foto Evi pada alat peraga kampanye caleg DPD.

Menurut Farouk, Evi telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu dengan memanipulasi fotonya sendiri di luar kewajaran pada alat parage kampanye. Evi disebut mengubah bentuk dagu, hidung, mata, hingga warna kulit dalam foto tersebut.

Dalam permohonannya, Farouk khawatir masyarakat memilih Evi karena wajahnya terlihat cantik dan menarik. Padahal mereka tak mengetahui latar belakang Evi.
[Gambas:Video CNN] (psp/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER