Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi III DPR RI akan menggelar rapat untuk membahas surat pertimbangan pemberian amnesti untuk
Baiq Nuril Maknun yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo (
Jokowi). Rapat di Komisi III DPR RI itu akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Muslim Ayub menerangkan hari ini seluruh fraksi di Komisi III DPR akan menyampaikan pandangan terkait surat pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril yang telah disampaikan Jokowi.
"Benar hari ini kami Komisi III akan menggelar rapat terkait amnesti Baiq Nuril. Nanti akan meminta pandangan dari fraksi-fraksi," kata Muslim saat dikonfirmasi
CNNIndonesia.com, Selasa (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya kasus pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril harus dimunculkan kembali. Ia pun menilai pelaku pelecehan seksual kepada Baiq Nuril yakni mantan atasannya di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) harus mendapatkan hukuman.
Muslim menilai tak adil bila hanya Baiq Nuril yang mendapatkan hukuman padahal perempuan itu adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan atasannya.
"Ini adalah bukti nyata dan kasus ini (pelecehan guru ke Baiq Nuril) harus ditimbulkan kembali karena ada barang bukti. Saya berharap ini bisa diungkap, kepala sekolahnya diproses hukum, kami nanti mendesak polisi agar jangan melenggang saja," kata Muslim.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) turut meyakini seluruh fraksi di Komisi III DPR akan menyetujui untuk memberikan rekomendasi terkait pemberian amnesti itu.
"Kita upayakan selesai dalam sepekan, karena frekuensi sudah sama soal kemanusiaan. Kita selesaikan dan kita tuntaskan," kata Bamsoet.
Perkara Baiq Nuril ini bermula ketika dirinya dituding menyebarkan rekaman percakapan telepon dengan atasannya, Muslim. Merasa dipermalukan, Muslim pun melaporkan perkara itu ke polisi.
Baiq Nuril sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi pidana pelanggaran UU ITE pada putusan pengadilan tingkat pertama. Namun, putusan kasasi MA pada 26 September 2018 menjatuhkan vonis kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baiq kemudian mencoba jalur Peninjauan Kembali (PK), namun Mahkamah Agung memutuskan menolak permohohonannya.
[Gambas:Video CNN] (mts/kid)