Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," demikian bunyi Pasal 39 ayat (1).
Warga penghayat kepercayaan menggugat aturan pengosongan kolom agama di e-KTP, ke MK, beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf) |
"Pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengisi dan menandatangani surat perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa," bunyi Pasal 39 ayat (4).
Kemudian pada Pasal 40 ayat (1) tertulis, "Pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota paling lambat 60 hari setelah dilakukan perkawinan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa".
Pasangan suami istri mengisi formulir dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) serta melampirkan dokumen, seperti surat perkawinan penghayat kepercayaan dengan menunjukkan aslinya, pasfoto suami dan istri, akta kelahiran, dan dokumen perjalanan luar negeri suami dan/atau istri bagi orang asing.
Pejabat terkait kemudian melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang tercantum dalam formulir pencatatan perkawinan dan dokumen yang dilampirkan. Setelah dinilai lengkap dan sesuai, pejabat terkait mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan.
Ilustrasi e-KTP. (CNN Indonesia TV) |
Sebelum Jokowi mengeluarkan PP 40/2019, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan para penghayat kepercayaan yang menggugat aturan pengosongan kolom agama di e-KTP. MK memerintahkan penghayat kepercayaan dicatat di dalam kolom e-KTP.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, beberapa waktu lalu.
Sebelum PP ini terbit, praktik pernikahan penghayat kepercayaan kerap terkendala urusan administrasi. Pasalnya, kolom agama pada KTP penghayat kepercayaan dikosongkan alias diberi tanda setrip (-).
Hal ini dianggap bermasalah oleh pencatat perkawinan karena yang diakui hanya agama yang tercatat. Walhasil, kelurahan, misalnya, enggan menerbitkan surat pengantar menikah bagi penghayat kepercayaan.
[Gambas:Video CNN] (fra/arh)
Warga penghayat kepercayaan menggugat aturan pengosongan kolom agama di e-KTP, ke MK, beberapa waktu lalu. (
Ilustrasi e-KTP. (