Jokowi Resmikan Pencatatan Perkawinan Penghayat Kepercayaan

CNN Indonesia
Selasa, 23 Jul 2019 17:47 WIB
Presiden Jokowi meresmikan administrasi pencatatan pernikahan penghayat kepercayaan yang sebelumnya bermasalah karena di luar agama resmi.
Ilustrasi perkawinan. (morgueFile/earl53)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat aturan tentang pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan. Pencatatan administrasi pernikahan bagi mereka yang bukan penganut agama yang diakui di Indonesia pun diresmikan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.setneg.go.id. PP 40/2019 dan ditandatangani Jokowi pada 23 Mei 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan soal pencatatan pernikahan penghayat kepercayaan dituangkan dalam Bab VI, 'Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa'.

"Perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," demikian bunyi Pasal 39 ayat (1).

Warga penghayat kepercayaan Marapu dari Sumba Timur, Kalendi Nggalu Amah bersaksi pada sidang uji materi kolom agama e-KTP, di MK, beberapa waktu lalu. Warga penghayat kepercayaan menggugat aturan pengosongan kolom agama di e-KTP, ke MK, beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Kemudian Pasal 39 ayat (2) sampai ayat (4) menjelaskan soal pemuka penghayat kepercayaan dan tugasnya dalam pernikahan penghayat kepercayaan.

"Pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengisi dan menandatangani surat perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa," bunyi Pasal 39 ayat (4).

Kemudian pada Pasal 40 ayat (1) tertulis, "Pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota paling lambat 60 hari setelah dilakukan perkawinan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa".

PP itu juga mengatur tata cara pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan oleh pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Pejabat nantinya akan memberikan formulir pencatatan perkawinan kepada pasangan suami istri.

Pasangan suami istri mengisi formulir dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) serta melampirkan dokumen, seperti surat perkawinan penghayat kepercayaan dengan menunjukkan aslinya, pasfoto suami dan istri, akta kelahiran, dan dokumen perjalanan luar negeri suami dan/atau istri bagi orang asing.

Pejabat terkait kemudian melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang tercantum dalam formulir pencatatan perkawinan dan dokumen yang dilampirkan. Setelah dinilai lengkap dan sesuai, pejabat terkait mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan.

Ilustrasi e-KTP.Ilustrasi e-KTP. (CNN Indonesia TV)
Kemudian, kutipan akta perkawinan tersebut diberikan masing-masing kepada suami dan istri.

Sebelum Jokowi mengeluarkan PP 40/2019, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan para penghayat kepercayaan yang menggugat aturan pengosongan kolom agama di e-KTP. MK memerintahkan penghayat kepercayaan dicatat di dalam kolom e-KTP.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, beberapa waktu lalu.

Uji materi itu diajukan oleh empat orang pemohon yang berasal dari beragam penghayat kepercayaan yakni Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Para pemohon menggugat Pasal 61 ayat (1) dan (2) UU 23/2006 juncto Pasal 64 ayat (1) dan (5) UU 24/2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Sebelum PP ini terbit, praktik pernikahan penghayat kepercayaan kerap terkendala urusan administrasi. Pasalnya, kolom agama pada KTP penghayat kepercayaan dikosongkan alias diberi tanda setrip (-).

Hal ini dianggap bermasalah oleh pencatat perkawinan karena yang diakui hanya agama yang tercatat. Walhasil, kelurahan, misalnya, enggan menerbitkan surat pengantar menikah bagi penghayat kepercayaan.

[Gambas:Video CNN] (fra/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER