Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden
Jusuf Kalla menyatakan izin kepala daerah yang akan pergi melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Jika memang permohonan izin itu tak memenuhi kriteria, maka
Kemendagri berhak tak menerbitkan izin.
"Ada kriterianya kan penting atau tidak. Kalau hanya jalan-jalan atau hadiri acara tidak penting tidak kasih izin," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (23/7).
Sesuai Surat Edaran Mendagri Tjahjo Kumolo, kata JK, kepala daerah yang akan ke luar negeri mesti mengajukan izin minimal 10 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Pengajuan izin itu kemudian akan diperiksa oleh menteri untuk memastikan kepentingan kepala daerah yang akan ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi menteri harus periksa izin itu, tidak semua diterima. Urgent atau tidak, kalau tiap permintaan dikasih izin, itu bukan izin namanya hanya pemberitahuan," katanya.
Agenda kunjungan kepala daerah ke luar negeri sebelumnya menjadi polemik setelah Tjahjo, menyinggung aktivitas kepala daerah yang sering ke luar negeri.
Ia mencontohkan Gubernur DKI Anies Baswedan yang beberapa kali ke luar negeri di saat kursi wakil gubernur kosong.
"Sebagai contoh Pak Anies. Dia enggak ada wakil, tapi satu tahun berapa kali dia? Hampir sebulan dua, tiga kali. Ada lho gubernur hampir tiap minggu izin ke luar negeri, ada," kata Tjahjo di kawasan Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (22/7).
Menurut Tjahjo, Kemendagri sulit untuk melarang kepala daerah agar tak melakukan kunjungan kerja ke luar negeri terlalu sering. Namun jika diizinkan, ada kepala daerah yang ia sebut pergi ke luar negeri seminggu sekali.
[Gambas:Video CNN] (psp/ugo)