Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Sudirman D. Hury mengatakan pemindahan 50 napi tersebut dilakukan untuk mengatasi kelebihan kapasitas hunian di 20 lapas wilayah Sumatra Selatan. Dari 50 napi risiko tinggi yang bakal dipindahkan, empat di antaranya dijatuhi vonis hukuman mati, yakni komplotan bandar narkoba Letto Cs.
Pemindahan napi risiko tinggi tersebut, ujar Sudirman, sudah dipertimbangkan secara matang. Meskipun biaya yang dikeluarkan untuk pemindahan napi relatif tinggi, harga tersebut dianggap sesuai untuk mengurangi segala risiko yang akan muncul apabila para napi tersebut masih tinggal di lapas yang kelebihan kapasitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum dipindahkan, para napi tersebut akan dikumpulkan terlebih dahulu di Lapas Merah Mata Palembang. Proses pemindahan napi akan dilakukan pada tengah malam menggunakan teknik khusus, serta mengurangi kepadatan lalu lintas.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pernah menyebutkan penghuni lapas meningkat sekitar 22 ribu setiap tahun, sementara kapasitasnya tak bertambah. Alhasil, kelebihan kapasitas lapas mencapai 203 persen.
Berdasarkan data Kemenkumham, jumlah penghuni lapas di seluruh Indonesia pada 2018 mencapai angka 256.273 orang. Sedangkan kapasitas hunian lapas hanya untuk 126.164 orang. Artinya, penghuni lapas mencapai 203 persen dari daya tampungnya.
[Gambas:Video CNN] (idz/pmg)