Diketahui dua hakim MA dilaporkan ke KY pada Selasa (23/7) itu memutus bebas Syafruddin Arsyad Temenggung dari kasus BLBI. Keduanya, yakni Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago dan Hakim Agung M. Askin.
"Nanti jika Komisi Yudisial membutuhkan dukungan informasi atau apapun yang relevan dari KPK, maka KPK akan membantu Komisi Yudisial," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ada informasi-informasi yang dibutuhkan atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan atau bukti-bukti lain yang dibutuhkan secara paralel ketika juga terbuka untuk bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Mahkamah Agung jika memang ada kebutuhan tersebut," ujar Febri.
"60 hari harus sudah selesai. Nanti kami akan pendalaman dan sebagainya," Jaja di Gedung KY, Jakarta, Selasa (23/7).
Jaja mengatakan jika terbukti melakukan pelanggaran etik, kedua hakim akan dikenakan sanksi, dari yang paling ringan hingga berat, tergantung jenis pelanggarannya.
KY tidak bisa sendiri dalam menggelar sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dalam sidang MKH, komposisi majelis harus diisi oleh empat anggota KY dan tiga hakim agung dari MA.
Sanksi yang dijatuhi tergantung jenis pelanggarannya, ringan, sedang, atau berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tertulis. Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji paling lama setahun, penundaan kenaikan pangkat paling lama setahun, atau non palu dengan jangka waktu tertentu. Sementara sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat.
Atas dasar itu, MA meminta agar Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging). Selain itu, hak Syafruddin dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya agar dipulihkan.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)