Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) siap membantu Komisi Yudisial dalam mengusut dua hakim Mahkamah Agung yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil terkait kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL
BLBI).
Diketahui dua hakim MA dilaporkan ke KY pada Selasa (23/7) itu memutus bebas Syafruddin Arsyad Temenggung dari kasus BLBI. Keduanya, yakni Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago dan Hakim Agung M. Askin.
"Nanti jika Komisi Yudisial membutuhkan dukungan informasi atau apapun yang relevan dari KPK, maka KPK akan membantu Komisi Yudisial," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan salah satu bentuk dukungan KPK ke KY terkait hal ini adalah dengan memberikan dokumen-dokumen dan bukti-bukti kasus BLBI yang menjerat Syafruddin apabila dibutuhkan. Ia mengatakan pihaknya siap untuk berkoordinasi terkait hal tersebut.
"Jika ada informasi-informasi yang dibutuhkan atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan atau bukti-bukti lain yang dibutuhkan secara paralel ketika juga terbuka untuk bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Mahkamah Agung jika memang ada kebutuhan tersebut," ujar Febri.
Sebelumnya, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan pihaknya bakal mengusut Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago dan Hakim Agung M. Askin yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil.
"60 hari harus sudah selesai. Nanti kami akan pendalaman dan sebagainya," Jaja di Gedung KY, Jakarta, Selasa (23/7).
Jaja mengatakan jika terbukti melakukan pelanggaran etik, kedua hakim akan dikenakan sanksi, dari yang paling ringan hingga berat, tergantung jenis pelanggarannya.
KY tidak bisa sendiri dalam menggelar sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dalam sidang MKH, komposisi majelis harus diisi oleh empat anggota KY dan tiga hakim agung dari MA.
Sanksi yang dijatuhi tergantung jenis pelanggarannya, ringan, sedang, atau berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tertulis. Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji paling lama setahun, penundaan kenaikan pangkat paling lama setahun, atau non palu dengan jangka waktu tertentu. Sementara sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat.
Diketahui, beberapa waktu lalu MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus dugaan korupsi BLBI.
Atas dasar itu, MA meminta agar Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging). Selain itu, hak Syafruddin dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya agar dipulihkan.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)