Kris Hatta Ditahan 20 Hari di Rutan Polda

CNN Indonesia
Rabu, 24 Jul 2019 16:56 WIB
Polisi menahan artis Kris Hatta yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
Polisi menggelar konferensi pers soal penetapan artis Kris Hatta sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, Rabu (24/7). (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menahan artis Kris Hatta yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

"[Kris Hatta] sudah kita tangkap dan ditahan di [Rutan] Polda Metro Jaya. Ditahannya selama 20 hari ke depan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/7).

Argo menyampaikan atas perbuatannya itu Kris dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan," ujar Argo.

Kasus yang menjerat Kris tersebut bermula dari laporan yang diterima polisi dengan nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 6 April 2019 yang dibuat oleh korban bernama Anthony Hillenaar.

Dari laporan itu, kata Argo, pihak kepolisian dan memeriksa lima orang saksi, antara lain korban dan petugas keamanan di lokasi.

"Kita sudah memeriksa lima saksi, ada saksi korban, saksi sekuriti dan memeriksa CCTV, selain itu, kita juga sudah visum korban," tutur Argo.

Sebelumnya, Argo membenarkan kabar penangkapan Kris terkait kasus dugaan penganiyaan. Kris ditangkap pagi tadi di kost temannya yang berlokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kris mengungkapkan motif dirinya melakukan pemukulan itu lantaran merasa kesal karena pacarnya diganggu oleh teman korban. Kris kemudian adu mulut dengan teman korban. Namun, saat akan dilerai oleh korban, Kris justru memukulnya.

[Gambas:Video CNN] (dis/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER