Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menahan artis
Kris Hatta yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan selama 20 hari ke depan di
Rutan Polda Metro Jaya.
"[Kris Hatta] sudah kita tangkap dan ditahan di [Rutan] Polda Metro Jaya. Ditahannya selama 20 hari ke depan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/7).
Argo menyampaikan atas perbuatannya itu Kris dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan," ujar Argo.
Kasus yang menjerat Kris tersebut bermula dari laporan yang diterima polisi dengan nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 6 April 2019 yang dibuat oleh korban bernama Anthony Hillenaar.
Dari laporan itu, kata Argo, pihak kepolisian dan memeriksa lima orang saksi, antara lain korban dan petugas keamanan di lokasi.
"Kita sudah memeriksa lima saksi, ada saksi korban, saksi sekuriti dan memeriksa CCTV, selain itu, kita juga sudah visum korban," tutur Argo.
Sebelumnya, Argo membenarkan kabar penangkapan Kris terkait kasus dugaan penganiyaan. Kris ditangkap pagi tadi di kost temannya yang berlokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kris mengungkapkan motif dirinya melakukan pemukulan itu lantaran merasa kesal karena pacarnya diganggu oleh teman korban. Kris kemudian adu mulut dengan teman korban. Namun, saat akan dilerai oleh korban, Kris justru memukulnya.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)