Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya mempertanyakan status kuasa hukum
Kivlan Zen ke Hakim Tunggal Achmad Guntur sesaat setelah sidang praperadilan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Kedudukan kuasa hukum yang dipersoalkan oleh Polda Metro Jaya adalah pengacara Tonin Tachta Singarimbun. Kartu profesi Tonin dari Kongres Advokat Indonesia sebagai pengacara telah kedaluwarsa sejak tahun 2014.
Hakim Tunggal Guntur pun meminta argumen ke Tonin terkait protes dari Polda Metro. Tonin menyampaikan dirinya telah mengirimkan berkas-berkas untuk perpanjangan profesinya sebagai pengacara.
"Ini jelas bahwa di kami diperpanjang walaupun belum keluar sudah berlaku. Jadi kalau keberatan boleh-boleh saja," ujar Tonin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Guntur pun menyampaikan untuk Tonin sesegera mungkin menyelesaikan administrasi terkait status pengacara tersebut. Hakim Guntur memberikan dispensasi kepada Tonin untuk hari ini tetap duduk di ruang sidang.
Namun jika besok (25/7) kartu keanggotaan Tonin belum selesai maka dia dilarang untuk duduk di bangku persidangan.
"Saya melihat kartunya, kartunya yang jelas dia berakhir pada 2014. Tadi kan bapak bilang sedang berusaha memperpanjang sudah dikirim kan foto dan lain-lain. Tolong sesegera mungkin, karena baru hari ini (diketahui). Hari ini saya izinkan tapi besok pagi kalau tidak ada perpanjangan dari KAI (Kongres Advokat Indonesia) saya larang duduk di situ," ujar Hakim Guntur.
"Siap Yang Mulia," jawab Tonin.
Sidang praperadilan pun dilanjutkan kembali dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi. Adapun kelima saksi yang dihadirkan adalah Suta Widya, Pitra Romadoni, Hendri Badiri Siahaan, Sri Bintang Pamungkas dan Julianta Sembiring.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019 dan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 22 Mei.
Kivlan ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.
[Gambas:Video CNN] (gst/wis)