Baca Pleidoi, Pejabat PUPR Nyanyi 'Rencana Tuhan'

CNN Indonesia
Rabu, 24 Jul 2019 15:15 WIB
Pejabat Kementerian PUPR Anggiat Partunggul Nahot Simaremare menyanyikan lagu rohani saat membacakan pleidoi kasus suap proyek air bersih.
Kepala Satker SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anggiat Partunggul Nahot Simaremare sempat menyanyikan lagu religi saat membacakan nota pembelaan di hadapan para Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta para hadirin di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Anggiat adalah terdakwa kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.

Sebelum bernyanyi, Anggiat menyatakan menyerahkan sepenuhnya vonis dan hukuman kepada Majelis Hakim. Dia meyakini keputusan hakim yang paling adil dan terbaik bagi dirinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Izinkan saya mengutip atau penyanyi rap dari lagu 'Walau Ku Tak Dapat Melihat'," kata Anggiat di pengujung pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Rabu (24/7). 
"Ku tak dapat mengerti semua rencanaMu, Tuhan. Namun hatiku padamu, kau tuntun langkahku. Walau ku tak dapat berharap atas kenyataan hidupku. Namun hatiku tetap memandang padamu, kau ada untukku," suara Anggiat melantun di persidangan.

"Seperti syair dalam lagu ini, biarlah segala sesuatu yang membuat saya ketakutan dan khawatir, menjalani sisa hidupku dan hidup istriku sepenuhnya diserahkan ke dalam tangan kanan Tuhan. Tuhan memberkati kita semua," kata Anggiat.

Dalam pleidoinya, Anggiat mengaku kasus korupsi yang menjeratnya berdampak kepada kehidupan pribadi, keluarga bahkan rekan kerjanya. Dia merasa kasus ini menjadi hukuman baginya.

"Saat ini saya merasakan bagaimana tidak ada teman yang mendekat kemudian tidak ada teman yang bertukar pikiran, istri yang tidak ada yang menemani. Keluarga menjadi pergunjingan karena OTT ini," ujarnya.
Anggiat lantas meminta maaf dan mengaku salah karena telah menerima suap dan gratifikasi. Dia berharap majelis hakim memberikan vonis ringan. 

Alasan meminta hukuman ringan, lanjut Anggiat, karena istrinya sedang sakit-sakitan dan tidak ada yang menemani . 

"Dengan alasan, pertama istri saya sekarang hidup sendirian, padahal secara rutin harus berobat karena mengidap penyakit diabetes, jantungnya berkabut, sehingga sempat memicu gula darahnya hingga mencapai angka 500, rahimnya yang telah dipasang urena," katanya.

"Kemudian yang kedua alasannya adalah saya memiliki orang tua yang telah lanjut. Usia bapak 83 tahun dan mama 81 tahun yang tinggal di Pontianak dan memerlukan perhatian lebih karena beberapa penyakit yang diderita," tambahnya.

Salah satu kuasa hukum Anggiat yang turut membacakan pledoi meminta kliennya diberikan hukuman seringan-ringannya.

Dia memaparkan tiga alasan. Pertama, Anggiat disebut berkata jujur dan mengakui seluruh penerimaan dari rekanan. Kedua, Anggiat disebut tak pernah menentukan besaran jumlah uang yang diminta dari para rekanan.
"Tiga, bahwa antara terdakwa dan rekan tidak ada terkait besaran jumlah yang akan diberikan," ujar kuasa hukum Anggiat.

Sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Anggiat Partunggul Nahot Simaremare dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsiider 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai Anggiat, yang menjabat Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (Kasatker SPAM) Strategis di Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap dan gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anggiat berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsidier 4 bulan kurungan," ujar Jaksa I Wayan Riana saat membaca amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/7).
[Gambas:Video CNN] (sas/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER