Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan terhadap kematian 2 orang siswa baru saat menjalani Masa Orientasi Siswa (MOS) pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini merupakan kali kedua Tarmizi menjalani pemeriksaan untuk menjelaskan wewenang tersangka Oby Frisman Arkataku (24) sebagai pembimbing dalam kegiatan MOS tersebut.
Siswa SMA Taruna Indonesia Palembang, Wiko Jerianda, saat masih koma di ICU RS Charitas Palembang, Sumsel, Rabu(17/7). (ANTARA FOTO/Feny Selly) |
Tarmizi menjelaskan SMA Taruna Indonesia Palembang bekerja sama dengan Kodam II/Sriwijaya untuk proses pembinaan kepada siswa baru, terutama saat penyelenggaraan MOS. Hal tersebut, kata dia, sudah berlangsung selama 15 tahun berdirinya sekolah tersebut dan belum pernah terjadi kekerasaan hingga tahun ini.
"Pembinaan itu kita sepenuhnya serahkan kepada ahlinya, dari institusi TNI. Sudah kita tegaskan dan haramkan kekerasan. Setiap pembimbing sudah diberitahu untuk tidak melakukan kontak fisik apapun," ujar dia.
"Itu oknum [tersangka] tugasnya hanya membantu dalam kegiatan tersebut. Sepanjang kegiatan, panitia selalu mengontrol," tambah dia.
Pihak sekolah, ujar Tarmizi, menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus penganiayaan dan kekerasan yang terjadi di institusi pendidikan yang dipimpinnya tersebut kepada kepolisian.
Tersangka Obby Frisman Arkatau (24) resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas I-A Palembang terhadap Polresta Palembang, Senin (22/7). (CNN Indonesia/Hafidz Trijatnika) |
Sebelumnya diberitakan, Obby Frisman Arkataku ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya DBJ (14), siswa baru SMA Taruna Indonesia Palembang. Obby tewas setelah mengalami benturan di kepala.
Enam hari setelah tewasnya DBJ, siswa lain WJ (16) turut tewas. Korban sempat koma 6 hari pascaoperasi usus terbelit setelah ikut kegiatan MOS di sekolah yang sama. Polisi pun masih mengembangkan kasus untuk mencari tersangka lain dalam kematian WJ.
[Gambas:Video CNN] (idz/arh)
Siswa SMA Taruna Indonesia Palembang, Wiko Jerianda, saat masih koma di ICU RS Charitas Palembang, Sumsel, Rabu(17/7). (
Tersangka Obby Frisman Arkatau (24) resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas I-A Palembang terhadap Polresta Palembang, Senin (22/7). (