Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan milik mantan bupati Kutai Kartanegara,
Rita Widyasari, terkait kasus tindak pidana pencucian uang.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset tersangka RW (Rita Widyasari) dalam kaitannya dengan kasus TPPU atas nama Rita Widyasari. Aset yang disita berupa adalah tanah dan bangunan di Villa Tamara, Samarinda," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu (24/7).
Rita terlibat dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai kepala daerah di Kutai Kartanegara.
Dalam proses penyidikan perkara, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Polres Samarinda,salah satunya pihak swasta bernama Roni Fauzan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini penyidik memeriksa seorang saksi atas nama Roni Fauzan untuk tersangka RW. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang dilakukan di Aula Polresta Samarinda," ucap Febri.
Nama Roni memang sempat disebut dalam persidangan kasus penerimaan suap dan gratifikasi Rita.
Roni adalah seorang pengusaha besar dalam sektor batu bara. Ia juga dikenal sebagai mantan manajer tim sepak bola Mitra Kukar.
"Penyidik mendalami pengetahuan masing-masing saksi dalam kasus pencucian uang untuk tersangka RW," kata Febri.
Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, sebesar Rp436 miliar.
Rita dan Khairudin ditenggarai telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai maupun dalam bentuk lainnya.
Penyidik KPK telah menyita sejumlah aset milik Rita berupa tiga unit mobil, yaitu Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser, kemudian dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dan transaksi keuangan atas indikasi penerimaan gratifikasi, serta dokumen perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(sah/has)