"Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset tersangka RW (Rita Widyasari) dalam kaitannya dengan kasus TPPU atas nama Rita Widyasari. Aset yang disita berupa adalah tanah dan bangunan di Villa Tamara, Samarinda," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu (24/7).
Rita terlibat dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai kepala daerah di Kutai Kartanegara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Roni memang sempat disebut dalam persidangan kasus penerimaan suap dan gratifikasi Rita.
Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, sebesar Rp436 miliar.
Rita dan Khairudin ditenggarai telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai maupun dalam bentuk lainnya.
Penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dan transaksi keuangan atas indikasi penerimaan gratifikasi, serta dokumen perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (sah/has)