Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mendalami perizinan reklamasi berujung suap yang menjerat
Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun. Selain itu, KPK juga mengusut lebih jauh gratifikasi yang diduga turut diterima politikus Partai NasDem tersebut.
Pendalaman itu dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dari unsur pejabat daerah Kepri hingga swasta. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Balerang, Kepri.
"Tujuh orang diperiksa di Polresta Balerang, Kepri. Dari unsur pejabat Pemprov, 1 saksi dari pihak swasta belum hadir," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pejabat Pemprov Kepri yang diperiksa itu, yakni Kepala Dinas Perhubungan, Kadis Kelautan dan Perikanan, Kadis Pekerjaan Umum, dan Kepala Biro Hukum Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Dari mulut para saksi itu, KPK mengorek lebih jauh perihal alur atau mekanisme perizinan reklamasi yang dikeluarkan Gubernur Kepri.
"Didalami terkait dengan alur proses perizinan terkait perkara," kata Febri.
Pemeriksaan itu dilakukan pasca-KPK menggeledah sembilan lokasi di Kepulauan Riau kemarin. Febri merinci sembilan lokasi itu terdiri dari empat lokasi di Kota Batam, yakini tiga rumah swasta dan satu kediaman pejabat protokol Gubernur Kepri.
Kemudian, empat lokasi di Tanjung Pinang, yakni kantor dinas perhubungan, rumah pribadi tersangka Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, kantor dinas lingkungan hidup serta kantor dinas ESDM.
Selanjutnya di Kabupaten Karimun, KPK menggeledah rumah pribadi Nurdin selaku Gubernur Kepri. Dokumen yang disita itu dipastikan berkaitan dengan tahapan-tahapan izin prinsip reklamasi di Kepri.
"Jadi kemungkinan ada beberapa dokumen-dokumen atau bukti-bukti yang sudah kami dapatkan dari proses penggeledahan itu akan diklarifikasi lebih lanjut pada saksi-saksi," kata Febri.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)