Polisi Usut Jaringan Narkoba Pemasok Sabu untuk Nunung

CNN Indonesia
Kamis, 25 Jul 2019 17:52 WIB
Pengusutan jaringan narkoba pemasok sabu untuk Nunung dilakukan usai pemeriksaan para tersangka. Hal ini bagian dari pengembangan kasus tersebut.
Artis yang juga komedian Nunung ditangkap polisi dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. (Detikcom/Hanif Hawari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi mengungkapkan jaringan pemasok sabu untuk pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung sebagai bagian dari pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pengembangan kasus itu berdasarkan pada pengakuan Nunung dan suaminya July Jan Sambiran selama proses pemeriksaan.

Nunung mengaku mendapatkan sabu dari tersangka HM alias TB, yang saat ini juga telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Kemudian, tersangka TB mengaku mendapatkan barang itu dari tersangka E.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian mengamankan tersangka E Minggu (21/7) lalu dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya. E diketahui merupakan seorang narapidana narkotika di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat. 
"Kebetulan si E ini yang dimintai tolong oleh tersangka HM untuk mencarikan narkoba jenis sabu, kominikasi menggunakan ponsel," kata Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/7).

Kemudian tersangka E berkomunikasi dengan tersangka IP. Diketahui, IP juga merupakan narapidana narkotika dan berada di satu lapas yang sama dengan tersangka E. "E dan IP dia satu kampung dan saling kenal. Di lapas juga berdekatan kamar juga," ujar Argo.

Atas permintaan E, tersangka IP kemudian menghubungi seseorang berinisial Zul yang saat ini masih diburu oleh polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Zul sedang DPO, sekarang sedang kita deteksi, apa ada dari atasnya lagi kita belum tahu," ucap Argo.

DPO Zul menyanggupi untuk menyediakan sabu yang diminta oleh tersangka IP. Kemudian tersangka IP menghubungi tersangka E dan memberitahukan bahwa sabu yang diminta telah disiapkan.
Setelahnya tersangka E berkomunikasi dengan seseorang berinisial K untuk mengirim barang haram tersebut kepada TB. K saat ini juga masih diburu oleh kepolisian dan masuk dalam DPO.

"Kini DPO, dia di luar lapas, E ngomong ke K 'ini ada orang pesan dan barang tolong ditaruh di pinggir jalan di bawah flyover Cibinong, di pinggir jalan di tiang listrik," tutur Argo.

Narkoba jenis sabu itu kemudian diletakkan DPO K di dekat tiang listrik dan diberikan sebuah tanda untuk diambil oleh tersangka TB. Setelah memperoleh sabu itu, tersangka TB menyerahkannya kepada Nunung.

Selain DPO Zul dan K, dikatakan Argo, polisi juga memburu DPO berinisial AT yang berperan sebagai penadah hasil penjualan narkoba milik Zul.

"Saat ini, tersangka AT, K, dan ZUL masih masuk dalam daftar pencarian orang," kata Argo.
Nunung dan suaminya July Jan Sambiran sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (19/7) lalu terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selain itu, polisi juga menangkap HM alias TB yang menjadi kurir serbuk 'setan' tersebut.

Saat ini ketiganya menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (22/7) lalu.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

[Gambas:Video CNN] (dis/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER