Polisi Tak Proses Rehabilitasi Pemasok Sabu untuk Nunung

CNN Indonesia
Jumat, 26 Jul 2019 00:16 WIB
Polisi menunggu hasil assessment sebelum memutuskan pemberian rehabilitasi untuk pelawak Nunung, namun tak memproses penilaian untuk pemasok sabunya.
Polisi sedang memproses rehabilitasi untuk Nunung. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menunggu hasil penilaian atau assessment terhadap pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung sebagai bahan pertimbangan rehabilitasinya.

"Hasil assessment Nunung belum keluar, masih kita tunggu ya, hasil labfor pun masih kita tunggu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7).

Sementara itu, Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan assessment tersebut hanya diajukan untuk Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk tersangka HM alias TB selaku kurir sabu untuk Nunung, tidak diajukan assessment.

"Tersangka TB tidak kita lakukan. Pertimbanganya, kita lakukan dalam hal ini penerima barang. Kalau TB menyerahkan barang," tutur Calvijn.

Pada Selasa (23/7), penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengambil sampel rambut dan darah Nunung. Tujuannya untuk memastikan jangka waktu pemakaian sabu oleh Nunung.

"Untuk hari ini, untuk tersangka NN akan kita lakukan tes rambut kemudian tes darah, jadi nanti kita akan melihat kira-kira sudah berapa lama yang bersangkutan menggunakan narkotika," kata Argo, Selasa (23/7).

Polisi sendiri pernah menyatakan masih belum menerima pengajuan rehabilitasi dari pihak Nunung maupun suaminya.

Nunung dan suaminya July Jan Sambiran sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (19/7) lalu terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selain itu, polisi juga menangkap HM alias TB yang menjadi kurir serbuk 'setan' tersebut.

Saat ini ketiganya menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (22/7) lalu.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

(dis/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER