"Belum [lihat]. Waktu itu saya enggak ikut rapat, kemarin hanya disampaikan teman Komisi I. Saya bilang ya sudah dipanggil saja dulu," ujar Rudiantara di kantor wakil presiden, Jakarta, Kamis (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, lanjut dia, pemblokiran konten ini dapat langsung dilakukan apabila Kimi Hime tak memenuhi panggilan Kominfo. Hal serupa juga pernah diterapkan saat Kemenkominfo memblokir aplikasi Tik Tok karena dianggap bermuatan negatif.
"Kalau sudah dipanggil ternyata enggak datang-datang, untuk memastikan datang, biasanya di-suspend dulu. Dulu juga kan gitu, Tik Tok diundang enggak datang, ditutup dulu, datang, beres, buka lagi. Caranya harus begitu," ucap Rudiantara.
"Jadi tidak boleh hanya pendekatan, hanya for the sake of suka-sukalah, enggak boleh. Harus ada mekanisme. Kan Kominfo berkali-kali melakukan itu, mau situs kek, aplikasi kek. Telegram kan gitu," imbuhnya.
Kemenkominfo sendiri telah memberi tenggat waktu bagi Kimi Hime untuk memenuhi panggilan hingga Sabtu (27/7). Di sisi lain, Kimi Hime telah memberikan penjelasan melalui akun media sosialnya.
Dalam video berdurasi 20 menit 51 detik berjudul 'Dear Bapak Presiden Joko Widodo ...' yang diunggah pada Rabu (24/7), Kimi Hime menyatakan keberatan lantaran video di salurannya banyak yang hilang.
(psp/arh)