Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota MPR Fraksi
PKS, Andi Akmal Passludin, menjelaskan sejumlah poin penting dalam usulan
amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945.
Andi menjelaskan bahwa salah satu isu krusial yang akan dimasukkan adalah menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Andi, agenda menghidupkan kembali GBHN harus dimasukkan agar pembangunan nasional lebih terarah dan komprehensif ke depannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sistem perencanaan pembangunan nasional kita banyak yang belum terintegrasi, dari pusat, gubernur hingga walikota dan bupati," kata Andi di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Jumat (26/7).
"Jadi kita punya perencanaan pembangunan nasional yang lebih komprehensif dan bisa mencakup semua kepentingan ya, dan itu bisa jadi arah bagi bangsa ke depan."
Andi juga mengatakan bahwa gelaran Pilkada langsung lima tahunan memiliki ekses buruk terhadap sistem perencanaan pembangunan nasional yang tidak terintegrasi dengan baik.
Selain itu, ia mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 17 tahun 2009 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional ternyata tidak mempunyai legitimasi yang cukup kuat karena produk undang-undang hanya disusun oleh DPR dan pemerintah.
"Kalau ini yang mempunyai legitimasi kuat ya MPR mestinya, yang harus membuat garis-garis besarnya, karena sebagai representasi dari rakyat dan representasi dari daerah, gabungan antara DPR dan DPD," tuturnya.
Selain 'membangkitkan' GBHN, amandemen terbatas itu akan mengembalikan fungsi kewenangan bagi MPR. Salah satu kewenangan itu di antaranya MPR mampu membuat dan menetapkan GBHN.
Kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN memang telah dicabut usai amendemen atau perubahan UUD 1945.
"Kita ingin juga MPR itu bisa membuat GBHN. Maksudnya kontribusi MPR itu dalam rangka membuat perencanaan pembangunan nasional yang sifatnya besar, yang sifatnya strategis dan yang lebih global, bukan yang kecil-kecil," ucapnya.
Selain itu, Andi menjelaskan amandemen itu akan mengkaji cara menguatkan posisi MPR dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Ia menyebut nantinya MPR memiliki kewenangan untuk menata lembaga negara lainnya.
"Dalam rangka bagaimana MPR bisa berfungsi menata lembaga-lembaga negara. Kan kalau lembaga negara saling berkonflik, di mana penengahnya? Kita ingin MPR bisa jadi penengah," katanya.
Lebih lanjut, Andi mengatakan amandemen terbatas UUD 45 akan mengatur penataan kelembagaan negara. Ia mengatakan beberapa lembaga negara yang minim fungsi dan kewenangannya dapat diperkuat kembali dalam amandemen tersebut.
"Misalnya DPD dan MK. DPD kan merasa kewenangannya terbatas, sementara MK kewenangannya berlebih. Hanya 9 orang tak dipilih rakyat tapi punya kekuasaan yang besar. Ini lagi dikaji pemetaannya," tutur Andi.
Andi mengatakan bahwa Badan Pengkajian MPR RI sudah selesai mengkaji amandemen terbatas ini. MPR akan menggelar rapat pleno untuk membahas hasil akhir kajian amandemen terbatas UUD 1945 tersebut pada 26 Agustus mendatang.
"Jadi ke fraksi masing-masing mengkaji. Jadi 26 Agustus kita tetapkan sebagai ketetapan MPR bila disetujui. Kalau udah jadi TAP MPR, kita komunikasikan lagi dengan semua fraksi, apakah akan diamandemen UUD 45 ini," kata Andi.
(has)