Jakarta, CNN Indonesia -- Brigadir Rangga Tianto, anggota Polri tersangka kasus
penembakan rekannya sendiri di
Polsek Cimanggis, Depok, Brigadir Rachmat Effendi diduga emosional. Sejauh ini Rangga diduga spontan saat melepaskan tujuh tembakan hingga menewaskan Rachmat, Kamis (25/7) malam pekan lalu.
"Spontanitas, emosional bisa melakukan seperti itu (menembak tujuh kali) kalau tidak bisa mengendalikan (emosi)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (29/7).
Meski diduga spontan, polisi masih menyelidiki dugaan motif di balik penembakan tersebut. Polisi juga akan menggali lebih lanjut kemungkinan masalah antara tersangka dan korban sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sudah memeriksa kejiwaan Rangga setelah menetapkannya jadi tersangka kasus pembunuhan. Hasil tes kejiwaan akan diketahui dalam waktu 14 hari.
"Hasil psikologi seseorang butuh waktu 14 hari. Observasinya seperti tersangka yang kecelakaan di Cipali, terus tersangka perempuan bawa anjing itu 14 hari observasinya biar hasilnya komprehensif dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Dedi.
Sementara itu untuk tes urine yang dilakukan kepada Rangga, Dedi mengaku belum mendapatkan hasilnya.
Rangga telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Rangga diduga menembak Rachmat Effendi hingga tewas di Polsek Cimanggis. Kejadian bermula saat Rachmat mengamankan remaja pelaku tawuran berinisial FZ di polsek.
Orang tua FZ kemudian datang ke polsek bersama Rangga. Rangga kemudian meminta remaha tersebut dibebaskan untuk dibina orang tuanya.
Namun hal ini ditolak Rachmat dengan alasan proses hukum sedang berjalan.
Rangga kemudian mengambil senjata dan menembak anggota Samsat Polda Metro Jaya itu hingga tewas.
[Gambas:Video CNN] (gst/sur)