Jadi Tersangka di KPK, Sekda Jabar Janji Kooperatif

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jul 2019 18:56 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan di KPK.
Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa berjanji bakal kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan (CNN Indonesia/Huyugo Simbolon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, angkat bicara pascapenetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Hukum (KPK). Iwa mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.

"Saya menghormati penetapan ini sebagai proses saya memperoleh keadilan dan kebenaran di mata hukum," ujar Iwa melalui keterangan yang disampaikan sekretaris pribadinya, Selasa (30/7).

Iwa berjanji bakal menaati dan mengikuti serta bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Itu akan ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab untuk turut membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Iwa menyerahkan seluruh proses hukum pada KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas penetapan status tersangka pada saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, saya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan," kata Iwa.
Sebelumnya, KPK menetapkan Iwa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Dalam kasus ini, Iwa Karniwa diduga meminta uang kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili sebesar Rp1 miliar. Iwa meminta uang untuk pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.

"Neneng Rahmi kemudian mendapatkan Informasi bahwa tersangka IWK (Iwa Karniwa) meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di Provinsi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers, Jakarta, Senin (29/7).
Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa, KPK juga menetapkan pihak swasta yaitu Bortholomeus Toto yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang sama.

Ridwan Kamil Yakin Tak Terganggu

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengklaim tidak akan terganggu dengan pentapan Iwa Karniwa sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Dia mengatakan pemerintahan daerah akan terus berjalan sebagaimana mestinya.

"Kami pastikan penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu karena sistem birokrasi pemerintah di Jawa Barat punya sistem yang sudah diantisipasi," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/7/2019).
Ridwan mengaku sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya, lanjut Ridwan, Iwa disarankan agar fokus menghadapi proses hukum yang berjalan.

Tugas-tugas Iwa akan dijalankan oleh pelaksana harian (Plh). Ridwan mengatakan Asisten Pemerintahan Bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial, Daud Achmad bakal mengisi jabatan Plh Sekda Jabar.

Penunjukan sementara Daud, kata Ridwan Kamil, akan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan. Namun, kata dia, untuk jabatan pelaksana tugas (Plt) nantinya akan dikoordinasikan dengan Kemendagri.

"Sampai waktu definitif akan kami konsultasikan juga ke Kemendagri. Ada aturan yang harus dipatuhi terkait pemberhentian sementara ASN yang ada implikasi hukum," ujarnya.

Menurut Ridwan, penunjukan Plh itu terkait dengan agenda rutin pemerintah yang akan mengusulkan APBD Perubahan dalam waktu dekat ini.

"Saya pastikan kelancaran pemerintahan Jawa Barat tidak terganggu maka kami tunjuk hari ini sehingga rapat anggaran dengan dewan dan yang sifatnya butuh atensi didelegasikan dengan baik," kata Ridwan.
[Gambas:Video CNN] (hyg/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER