Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan
Kivlan Zen terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar pada 30 Juli mendatang.
"Hari Selasa tanggal 30 Juli, putusan akan dibacakan Insyaallah jam 10.00 WIB," kata hakim tunggal, Achmad Guntur, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/7).
Kuasa hukum termohon, Nova Irone Surentu, mengaku optimis pada saat sidang putusan nanti, gugatan Kivlan akan ditolak oleh majelis hakim.
"Karena kita optimis ya, ya permohonannya ditolak," kata Nova usai sidang kesimpulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019.
Setelahnya, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 22 Mei.
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.
Kivlan pun mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Pihak yang digugat adalah Polda Metro Jaya.
Sebanyak empat saksi dan ahli dari pihak Kivlan telah memberikan keterangan dalam sidang. Sementara itu, dua saksi ahli dari Polda Metro Jaya juga sudah memberikan keterangan.
(sas/has)