Di Persidangan, Ibu Korban Salah Tangkap Cerita Sulit Dagang

CNN Indonesia
Rabu, 24 Jul 2019 20:35 WIB
Ibunda korban salah tangkap, Netty Herawati mengaku kegiatannya berdagang sayur menjadi terbengkalai setelah anaknya ditangkap polisi.
Ibu salah satu pengamen Cipulir korban salah tangkap di PN Jaksel. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Netty Herawati Hutabarat (47), ibunda Arga Putra Samosir alias Ucok pengamen yang menjadi korban salah tangkap bersaksi dalam sidang praperadilan pengamen Cipulir korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

Arga Putra Samosir alias Ucok yang menjadi korban salah tangkap oleh Polda Metro Jaya karena dituduh melakukan pembunuhan di Cipulir pada 2013.

Dalam kesaksiannya, Netty yang sehari-hari berjualan sayur mengaku hidupnya berantakan sejak Ucok dituduh melakukan pembunuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waktu berdagang Netty menjadi tersita karena harus mengikuti persidangan dan menemui anaknya di lembaga pemasyarakatan (Lapas) anak di Tangerang.

"Dulu kan sebelum dia masuk (penjara) saya dagang sayuran. Setelah dia masuk, saya jadi nggak jelas lagi dagangnya. Kalau saya besuk saya suka kasih dia (Ucok) duit. Belum transport saya mulai dari Polda ke Salemba terus ke Tangerang," ujarnya saat di sidang.
Netty bercerita, biasanya dia melarang anaknya mengamen. Dia lebih suka Ucok fokus dengan tugas-tugas sekolah.

Kala itu, pada 2013, Ucok masih berusia 13 tahun. Namun, ia tetap menjajakan suaranya tanpa sepengetahuan sang ibu.

"Pernah dikasih kadang Rp50 ribu kadang Rp100 (ribu). Kadang kita senang, kadang kita malu nerima uangnya karena anak kita ngamen," tuturnya.

Hingga kemudian, datang kabar mengejutkan dari kepolisian. Netty kaget bukan kepayang ketika Ucok dituduh melakukan pembunuhan.

"Mereka bilang anak saya terlibat kasus pembunuhan. Mendengar itu saja saya pingsan duluan. Dia umur 13 tahun, saya pikir tidak mungkin seperti itu (membunuh) dia saja di geretak takut," ucapnya.
Setelah itu, Ucok dan lima orang kawannya diproses hukum. Netty tak bisa berbuat banyak hingga mereka divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Ucok yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Oky Wiratama sempat mengajukan banding. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak.

Tak menyerah sampai di situ, Oky mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upayanya berbuah hasil.

MA menyatakan Ucok dan lima orang temannya bukan pelaku pembunuhan dan dibebaskan dari jerat hukum. Andro dan Nurdin diputus bebas MA pada April 2014. Kemudian Ucok dan tiga lainnya, divonis bebas pada Januari 2016.
Ucok dan kawan-kawan lalu menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena telah salah menangkap dan melakukan kekerasan selama proses hukum berjalan. Kementerian Keuangan juga dituntut untuk membayar kerugian keempatnya sebesar Rp750,9 juta.

Nominal itu dihitung dari ganti rugi secara materil sebesar Rp662,4 juta dan secara imateril senilai Rp88,5juta. Oky juga menjelaskan ganti rugi itu dimaksudkan untuk membayar kerugian atas kehilangan penghasilan keempat anak tersebut sebagai pengamen dan atas kekerasan yang dilakukan kepada mereka.
[Gambas:Video CNN] (bmw/gst)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER