"Mengkaji ilmu pengetahuan di kampus silakan, yang tidak boleh adalah memilih itu sebagai ideologi, karena negara telah menetapkan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan Pancasila," kata Nasir mengutip Antara, Rabu (31/7).
Paham marxisme dan khilafah boleh dikaji dengan cara mengomparasi. Misalnya, lanjut Nasir, ketika bicara Pancasila sebagai ideologi Indonesia, bisa pula membahas ideologi negara lain yang menganut paham marxisme dan khilafah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kajian tentang paham marxisme dan khilafah pun hanya boleh dilakukan antara mahasiswa dan dosen. Tidak boleh membahas itu di luar kampus.
"Kalau mereka terpapar radikalisme katakan tergabung HTI (Hizbut-Tahrir), maka nanti kita akan cek apakah benar, melalui profiling, kalau datanya sudah ada maka profiling-nya akan lebih cepat. Kalau memang itu terbukti, maka kita harus edukasi mereka, harus kembali ke NKRI," tuturnya.
Sebelumnya, dua pegiat literasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi karena membawa empat buku bertemakan komunisme dan D.N. Aidit, salah satu tokoh penting Partai Komunis Indonesia atau PKI. Mereka adalah Muntasir Billah (24) dan Saiful Anwar (25).
Mereka, yang merupakan anggota komunitas Vespa Literasi, dibawa ke kantor Polsek Kraksaan, Sabtu (27/7) malam, untuk diperiksa mengenai buku-buku tersebut, yang digelar di lapak baca buku gratis yang mereka buka.
Surat pemeriksaan keduanya tercantum dalam surat tanda penerimaan oleh kepolisian sektor Kraksaan, Probolinggo, bernomor STP/17/VII/2019/RESKRIM, tentang penyitaan empat buku.
[Gambas:Video CNN] (bmw/antara/ugo)