Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyebut terdapat empat tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (
e-KTP).
"Kalau enggak salah terakhir itu, kalau enggak salah malah ada empat [tersangka] ya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7).
Ia menyatakan dari empat orang tersangka itu beberapa di antaranya berasal dari unsur birokrat dan pihak swasta. Namun, Alex enggan membeberkan siapa nama tersangka baru itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi itu proses kan masih terus berjalan. Saatnya nanti pasti akan kita umumkan lah itu kan," ujar Alex.
Alex menyebutkan bahwa para tersangka baru itu bakal dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ya pastilah. Dakwaan yang sebelumnya kan pasal 55 nya ada kan, bersama-sama kan enggak mungkin kalau yang sebelumnya kena pasal 2 atau pasal 3 dan yang ini," kata Alex.
Sebelumnya, KPK mengindikasikan bakal menetapkan lebih dari dua tersangka baru dalam kasus pengadaan e-KTP. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan tersangka baru kasus e-KTP itu berasal dari kalangan pengusaha dan birokrat.
"Ada dari pengusaha, ada dari birokrat kayaknya," ucap Agus usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (1/7).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Selain itu, eks bos PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR Setya Novanto, Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, pihak swasta Made Oka Masagung, dan politikus Partai Golkar Markus Nari.
(sah/arh)