"Kan kita cari kemarin, kita ketemu dengan kerabat dan teman-temannya, rencana mereka mau menghadapkannya besok," tutur Arie saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).
Dikatakan Arie, kemungkinan besok Abah Grandong akan menyerahkan diri ke Polres Metro Jakpus. Namun, informasi soal penyerahan diri Abah Grandong masih belum bisa dipastikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar mengungkapkan aksi Abah Grandong memakan kucing dalam keadaan hidup bertujuan untuk menakuti para pemilik warung yang enggan menutup warungnya di lahan sengketa.
Abah Grandong sendiri diketahui bertugas untuk menjaga keamanan di lahan sengketa itu. Lantaran pemilik warung membandel, Abah Grandong pun nekat untuk memakan seekor kucing agar pemilik warung ketakutan.
Atas aksinya itu, dikatakan Syaiful, Abah Grandong bisa terancam hukuman pidana hingga sembilan bulan penjara. Ada dua pasal yang disebut bisa digunakan untuk menjerat Abah Grandong, yakni pasal 302 KUHP dan pasal 490 KUHP.
"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujarnya.
Aksi Abah Grandong memakan kucing dalam keadaan hidup itu terekam video dan menjadi viral di media sosial. Video itu salah satunya turut diunggah oleh akun instagram @jadetabek.info. Dalamunggahan video itu ditulis bahwa lokasi kejadiannya ada di PasarKemayoran. (dis/agt)