Polisi Sebut Abah Grandong Serahkan Diri Hari Ini

CNN Indonesia
Kamis, 01 Agu 2019 01:11 WIB
Polisi menyebut Abah Grandong si pemakan kucing akan menyerahkan diri hari ini dengan di antar rekan-rekannya.
Ilustrasi kucing. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi menyebut Abah Grandong atau pria yang diduga memakan seekor kucing dalam keadaan hidup bakal menyerahkan diri besok. Petugas telah mendatangi rumah Abah Grandong yang berlokasi di Rangkas Bitung, Banten, namun belum bisa bertemu dengan yang bersangkutan.

"Kan kita cari kemarin, kita ketemu dengan kerabat dan teman-temannya, rencana mereka mau menghadapkannya besok," tutur Arie saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).

Dikatakan Arie, kemungkinan besok Abah Grandong akan menyerahkan diri ke Polres Metro Jakpus. Namun, informasi soal penyerahan diri Abah Grandong masih belum bisa dipastikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasinya iya (Abah Grandong menyerahkan diri ke Polres besok), tapi nanti kita pastikan lagi," ujarnya.

Arie menuturkan jika pria pemakan kucing dalam keadaan hidup itu mendatangi Polres, maka kemungkinan bakal dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

"Paling pemeriksaan dan diperiksa kejiwaannya," ucap Arie.

Sebelumnya, Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar mengungkapkan aksi Abah Grandong memakan kucing dalam keadaan hidup bertujuan untuk menakuti para pemilik warung yang enggan menutup warungnya di lahan sengketa.

Abah Grandong sendiri diketahui bertugas untuk menjaga keamanan di lahan sengketa itu. Lantaran pemilik warung membandel, Abah Grandong pun nekat untuk memakan seekor kucing agar pemilik warung ketakutan.

"Akhirnya bapak itu action lah disitu, diambil lah kucing, dimakan, ini loh saya jangan sampe, buat nakut-nakutin orang yang punya warung agar segera mematikan lampu warung itu," tutur Syaiful, Selasa (30/7).

Atas aksinya itu, dikatakan Syaiful, Abah Grandong bisa terancam hukuman pidana hingga sembilan bulan penjara. Ada dua pasal yang disebut bisa digunakan untuk menjerat Abah Grandong, yakni pasal 302 KUHP dan pasal 490 KUHP.

"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujarnya.

Aksi Abah Grandong memakan kucing dalam keadaan hidup itu terekam video dan menjadi viral di media sosial. Video itu salah satunya turut diunggah oleh akun instagram @jadetabek.info. Dalamunggahan video itu ditulis bahwa lokasi kejadiannya ada di PasarKemayoran.
(dis/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER