Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang anggota
Polres Metro Jakarta Utara berpangkat Bripka dihukum lantaran ketahuan membolos dari tugasnya demi menjadi sopir
taksi online.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdhi Susianto mengatakan hukuman tersebut diberikan saat acara apel pagi di Mapolres.
"Kita proses, kita berdirikan (sewaktu apel) kan ada yang terima penghargaan ada yang terima hukuman. Dia termasuk barisan yang menerima hukuman menggunakan helm dan rompi khusus," kata Budhi saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Budhi, oknum tersebut juga diberikan sanksi penempatan khusus (pansus) untuk mengikuti pembinaan dan pemantauan. Tujuannya, lanjut Budhi, agar yang bersangkutan tak lagi mengulangi perbuatannya.
Budhi menjelaskan anggota polisi itu menjadi sopir taksi
online lantaran terlilit utang. Yang bersangkutan diketahui meminjam uang sebesar Rp50 juta untuk membayar uang muka pembelian mobil.
"Anggota ini pinjam uang ke koperasi untuk DP mobil. Nah, untuk angsurannya dia bingung karena gajinya kan sudah dipotong untuk bayar pinjaman tadi, ada tapi kan enggak cukup. Akhirnya dia ngambil jalan pintas dengan menjadi sopir taksi online," tutur Budhi.
Disampaikan Budhi, oknum berpangkat Bripka itu tercatat sempat mengajukan izin selama dua hari dengan alasan sakit. Namun, setelah dua minggu yang bersangkutan tak kunjung masuk tanpa alasan yang jelas.
Petugas Polres Metro Jakut, lanjut Budi, kemudian mendatangi kediamaannya. Dari situ, diketahui bahwa anggota polisi itu tengah menjadi sopir taksi online untuk membayar hutangnya.
Budhi menuturkan pihaknya tak melarang anggotanya mencari penghasilan tambahan di luar tugas sebagai polisi. Namun, menurutnya, pekerjaan itu tak boleh mengganggu tugas dan kewajiban sebagai anggota kepolisian.
"Itu kan kalau di luar dinas sifatnya pribadi sepanjang tidak mengganggu tugasnya," ucap Budhi.
Lebih lanjut, Budhi mengatakan kasus ini bakal menjadi evaluasi bagi Polres Metro Jakut, terutama berkaitan dengan prosedur pinjaman koperasi.
"Nanti akan kita benahi ya kalau peminjaman itu kita wajib tahu, jadi kita bisa mengukur, nanti jangan sampai besar pasak daripada tiang," tutur Budhi.
[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)