Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdhi Susianto mengatakan hukuman tersebut diberikan saat acara apel pagi di Mapolres.
"Kita proses, kita berdirikan (sewaktu apel) kan ada yang terima penghargaan ada yang terima hukuman. Dia termasuk barisan yang menerima hukuman menggunakan helm dan rompi khusus," kata Budhi saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budhi menjelaskan anggota polisi itu menjadi sopir taksi online lantaran terlilit utang. Yang bersangkutan diketahui meminjam uang sebesar Rp50 juta untuk membayar uang muka pembelian mobil.
Disampaikan Budhi, oknum berpangkat Bripka itu tercatat sempat mengajukan izin selama dua hari dengan alasan sakit. Namun, setelah dua minggu yang bersangkutan tak kunjung masuk tanpa alasan yang jelas.
Petugas Polres Metro Jakut, lanjut Budi, kemudian mendatangi kediamaannya. Dari situ, diketahui bahwa anggota polisi itu tengah menjadi sopir taksi online untuk membayar hutangnya.
Budhi menuturkan pihaknya tak melarang anggotanya mencari penghasilan tambahan di luar tugas sebagai polisi. Namun, menurutnya, pekerjaan itu tak boleh mengganggu tugas dan kewajiban sebagai anggota kepolisian.
"Itu kan kalau di luar dinas sifatnya pribadi sepanjang tidak mengganggu tugasnya," ucap Budhi.
Lebih lanjut, Budhi mengatakan kasus ini bakal menjadi evaluasi bagi Polres Metro Jakut, terutama berkaitan dengan prosedur pinjaman koperasi.
"Nanti akan kita benahi ya kalau peminjaman itu kita wajib tahu, jadi kita bisa mengukur, nanti jangan sampai besar pasak daripada tiang," tutur Budhi.
[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)