Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Kedaulatan Benih
Petani menyesalkan penangkapan Tengku Munirwan, petani yang mengembangkan benih padi sekaligus Kepala Desa Meunasah Reyeuk, Nisam,
Aceh Utara.
Munirwan ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh pada 23 Juli 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menjual benih padi unggul IF8 yang tidak bersertifikat melalui PT Bumdes Nisami Indonesia (BNI).
Ketua Departemen Penataan Produksi, Koperasi dan Pemasaran Aliansi Petani Indonesia (API) Muhammad Rifai menilai penangkapan Munirwan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petani kecil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat menyayangkan terjadinya penangkapan Bapak Munirwan selaku petani kecil," ujar Rifai dalam konferensi pers di Kedai Tempo, Jakarta, Kamis (1/7).
Rifai menuturkan Munirwan seharusnya tidak boleh ditangkap karena hanya petani kecil yang memiliki lahan pertanian hasil warisan seluas 1,5 hektar.
Posisi Munirwan sebagai Direktur Utama PT BNI, kata Rifai merupakan penujukkan dalam musyawarah bersama Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di kawasan Nisam yang dihadiri oleh camat setempat.
"Pak Munirman itu ditunjuk untuk mengurus segala sesuatu yang terkait badan hukum PT BNI, unit bisnis untuk itu," ujarnya menambahkan.
PT BNI menjadi wadah penerima dana pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk replikasi benih padi IF8, lantaran BRI tidak bisa menyalurkan dana untuk Bumdes.
"Bumdes ini kan belum bisa digunakan untuk meminjam ke BRI maka diadakanlah rapat antar Keuchik (Kades) dan Bumdes. Waktu itu Pak Munirman adalah Komisaris Ecovisio di Bumdes Meunasah Reyeuk," ujar Rifai.
Ia menyebut ada 130 desa di Aceh yang tertarik menggunakan benih padi IF8. Benih ini masuk Bursa Inovasi Desa.
Keberhasilan Munirwan mengembangkan bibit padi itu meraih juara II nasional Inovasi Desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memberikan hadiah kepada Munirwan.
Lebih lanjut, Rifai membeberkan pihak yang melaporkan Munirwan ke Kepolisian adalah Dinas Pertanian Aceh. Laporan dibuat setelah PT BNI tengah mereplikasi benih padi IF8 usai menerima dana dari BRI.
"Surat edaran dari Dinas intinya melarang peredaran benih IF8 itu karena belum disertifikasi," ujar Rifai.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A Hanan menyatakan penjualan benih padi IF8 dilarang karena benih tersebut belum bersertifikat atau berlabel.
Diberitakan sejumlah media, Hanan mengatakan karena belum bersertifikasi, benih IF8 belum bisa dilepas ke pasar secara resmi untuk diperdagangkan.
Menurutnya, peredaran benih tersebut sebenarnya sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum sejauh tidak diperdagangkan dan hanya dikembangkan dalam kelompok sendiri.
Hanan juga membantah dirinya melaporkan kasus ini ke polisi. Dilansir dari
Antara, Juru Bicara Pemerintah Aceh Wiratmadinata mengatakan kasus hukum Munirwan ini bukan delik aduan.
"Itu delik murni kepolisian. Tentu ada laporan dan informasi awal yang diterima kepolisian," kata Wiratmadinata.
[Gambas:Video CNN] (jps/pmg)