Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Kedaulatan Benih
Petani menyatakan negara masih melakukan diskriminasi terhadap benih rakyat. Diskriminasi salah satunya tecermin dari penangkapan terhadap petani pemulia
benih padi IF8 di Aceh, Tengku Munirwan.
"Kasus Munirwan ini menandakan bahwa benih rakyat itu masih mengalami diskriminasi oleh negara. Sehingga petani kecil masih rentan untuk dikriminalkan," ujar anggota koalisi yang juga Wakil Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika di Kedai Tempo, Jakarta, Kamis (1/8).
Dewi menuturkan kasus kriminalisasi terhadap petani kecil seharusnya tidak boleh terjadi. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi atas UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman pada tahun 2013 menyebut petani mempunyai kebebasan untuk menangkarkan dan memuliakan tanamannya sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan putusan itu, lanjut Dewi, petani punya hak untuk memiliki benih yang berasal dari penangkarannya sendiri.
"Artinya, kriminalisasi terhadap Munirwan ini adalah preseden yang buruk. Tidak hanya pelanggaran terhadap keadilan yang seharusnya oleh petani, tetapi ini juga merupakan pelanggaran terhadap hukum itu sendiri karena bertentangan dengan putusan MK," ujarnya.
Lebih lanjut, Dewi menyampaikan kriminalisasi terhadap Munirwan bertentangan dengan program pemerintah, yakni Desa Daulat Benih. Padahal Munirwan selaku Kepala Desa dan pemulia hendak mengembangkan benih di desanya.
"Ini sangat ironi," ujar Dewi.
Dewi juga mengaku kecewa dengan langkah pemerintah, dalam hal ini Menko Perekonomian yang menandatangani nota kesepahaman tentang benih produk pengembangan rekayasa genetik.
Ia berpendapat MoU itu memperlihatkan bahwa kebijakan pemerintah saat ini terkait pengembangan benih belum sejalan konstitusi dan putusan MK. Di sisi lain, konstitusi telah mengamanatkan bahwa petani memiliki hak untuk berdaulat atas benihnya.
"Pemerintah sekarang ketika sedang mengumandangkan program Desa Daulat Benih, kedaulatan pangan, dan reforma agraria justru mendorong ketergantungan petani dan pertanian kita kepada produk-produk benih yang dihasilkan pabrikan skala besar," ujarnya.
Polda Aceh menangkap dan menetapkan Munirwan sebagai tersangka atas dugaan telah menjual bibit padi IF8 yang belum bersertifikat. Munirwan ditangkap dalam kapasitas sebagai Direktur Utama PT Bumades Nisami Indonesia.
Dia dilaporkan karena benih yang ditemukan belum tesertifikasi. Munirwan dijerat Undang-undang No 12 Tahun 1992 juncto ayat 2 tentang sistem budidaya tanaman. Namun Polda Aceh mengabulkan penangguhan penahanan Munirwan atas jaminan Koalisi NGO HAM.
Dewi menyatakan penangguhan penahanan terhadap Munirwan belum menyelesaikan polemik. Sebab, ia berkata, kasus Munirwan bisa dilanjutkan ke tahap persidangan jika belum ditutup.
"Oleh karena itu kami ingin memastikan Kepolisian dari sejak Mabes Polri sampai ke bawah harus memastikan bahwa kasus ini segera ditutup dan dilakukan rehabilitasi pemulihan hak, nama baik terhadap Bapak Munirwan, termasuk petani-petani yang sampai sekarang masih banyak yang dikriminalkan," ujar Dewi.
Dewi menyampaikan petani membutuhkan perlindungan dan proteksi dari ketidakadilan dan kesewenangan.
"Petani tidak butuh dikriminalkan lagi karena sudah banyak sebetulnya aturan yang menjamin petani atas benihnya," ujarnya.
CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Kementerian Pertanian untuk meminta tanggapan terkait pernyataan Koalisi Kedaulatan Benih. Namun, hingga Kamis (31/7) malam, belum ada tanggapan dari Kementerian Pertanian.
[Gambas:Video CNN] (jps/wis)