Kasus Pemilik Youtube Muslim Cyber Army Segera Disidangkan

CNN Indonesia
Kamis, 01 Agu 2019 20:54 WIB
Polri menyatakan tim peneliti jaksa Kejagung menyatakan berkas perkara pemilik akun youtube Muslim Cyber Army sudah lengkap, tinggal pelimpahan tersangka.
Rilis kasus penyebaran hoaks dengan tersangka AY , Jakarta, 28 Juni 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menginformasikan ke polisi bahwa AY (32), pemilik akun youtube Muslim Cyber Army, instagram wb.official.id, dan officialwhitebaret bisa segera disidangkan karena berkas perkaranya telah lengkap.

"Untuk berkas tersangka AY (pemilik akun Whitebaret) telah dinyatakan lengkap oleh Tim Peneliti Jaksa Kejagung," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).

Namun, Dedi belum dapat menyampaikan kapan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka akan dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya diberitakan penyidik Sub Direktorat Dua unit III Dittipidsiber Bareskrim menangkap pengelola sejumlah akun media sosial yang dinilai menyebarkan berita bohong atau hoaks dan bernada kebencian bernuansa SARA. Salah satunya adalah AY.

Tersangka berinisial AY itu disebut polisi simpatisan sebuah organisasi masyarakat. AY ditangkap pada Selasa (25/6) di Kelurahan Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor.

AY diketahui sebagai pemilik akun atau admin sekaligus kreator dan modifikator dengan aplikasi. Dia memiliki akun di media sosial Instagram dengan nama wb.official.id dan officialwhitebaret serta akun YouTube Muslim Cyber Army.

Nama AY sebagai pemilik akun MCA dan Instagram wb.official.id dan officialwhitebaret pun sudah terkenal di dunia maya. Tak hanya itu, dia juga terkenal di lokasi penangkapan di Cibinong, Kabupaten Bogor.

Akun instagram wb.official.id dan officialwhitebaret telah memiliki hampir 20 ribu pengikut dan mengunggah sebanyak 298 unggahan. Sedangkan akun YouTube Muslim Cyber Army yang sudah ada sejak Maret 2013 telah memiliki empat juta pengikut.

Dalam kasus ini, AY dijerat Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.

(gst/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER