Sidang Kasus Pembakaran Polsek di Madura Digelar di Surabaya

CNN Indonesia
Jumat, 02 Agu 2019 00:06 WIB
Faktor keamanan membuat sidang kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, 22 Mei lalu, bakal digelar di Surabaya.
Para tersangka terduga pengerusakan dan pembakaran markas Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)
Surabaya, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) memastikan persidangan kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, bakal digelar di Surabaya. Hal itu sebagaimana tercantum dalam surat Mahkamah Agung (MA).

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono mengungkapkan surat MA tersebut adalah jawaban permohonan pengalihan sidang yang diajukan Kejati Jatim. Alasan pelaksanaan sidang tersebut di Surabaya sendiri, tak lain adalah karena faktor keamanan.

"Kami sudah menerima surat (jawaban) dari MA yang menyatakan persidangan kasus pembakaran Polsek Tambelangan dapat digelar di Surabaya," kata Asep, dikonfirmasi, Kamis (1/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA, kata Asep, setuju dengan permohonan Kejaksaan yang mempertimbangkan faktor situasi keamanan jika sidang kasus tersebut digelar di pengadilan kabupaten setempat. Hal itu untuk menghindari ancaman atau situasi yang tak diinginkan.

"Intinya MA setuju dengan kita, bahwa persidangannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," katanya.

Soal perkembangan kasus ini, Asep mengaku berkas masih berada di jaksa peneliti. Pihaknya memastikan jika dinyatakan lengkap atau P-21, maka Kejati tinggal menunggu pelimpahan tahap II, dari kepolisian.

"Mudah-mudahan secepatnya bisa P21. Sehingga kami tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polisi," ujarnya.

Mapolsek Tambelangan, Sampang dibakar massa pada Rabu (22/5) sekitar pukul 21.00 WIB malam. Diduga pembakaran itu dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta.

Polda Jatim sedikitnya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Habib Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Habib Hasan, Ali dan Zainal.

Para tersangka tersebut sementara ini dijerat pasal berlapis tentang pengerusakan, pembakaran, dan pengeroyokan, yakni pasal 200 ke-1 dan ke-3 KUHP, pasal 187 KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP.

[Gambas:Video CNN] (frd/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER