Peringatan Jokowi jadi Pedoman Kemendagri Terkait SKT FPI

CNN Indonesia
Sabtu, 03 Agu 2019 03:32 WIB
Kemendagri juga membentuk tim bersama 12 kementerian dan lembaga lain untuk mengkaji permohonan perpanjangan SKT FPI sebagai ormas.
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo pastikan pihaknya menjadikan pernyataan Presiden Jokowi sebagai pedoman sebelum memperpanjang SKT FPI sebagai ormas(CNN Indonesia/Harvey Darian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bakal mencermati apa yang disampaikan Presiden Jokowi terkait pemberian perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan pemerintah bisa saja tidak memperpanjang SKT FPI sebagai ormas jika mengancam ideologi dan keamanan negara.

"Apa yang digariskan Bapak Presiden akan kami cermati dari persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi oleh FPI," ujar Hadi saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (2/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemendagri, lanjutnya, akan mengkaji seluruh persyaratan FPI, termasuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Ia menegaskan FPI harus sejalan dengan Pancasila jika hendak memperpanjang SKT sebagai ormas di Indonesia.


"Ya kalau orang Indonesia ya Pancasila. Pancasila kan sudah ditegaskan adalah rumah kita yang harus dijaga, dipertahankan, dan diamalkan," tegasnya.

Hadi mengatakan Kemendagri juga membentuk tim antar kementerian dan lembaga terkait untuk mengkaji permohonan perpanjangan SKT FPI sebagai ormas. Kemendagri akan mempertimbangkan masukan dari tim tersebut.

"Nanti ada tim yang terdiri dari lintas K/L (kementerian/lembaga), khususnya Kementerian Agama yang akan menyatakan bahwa ini bertentangan dengan syariat atau tidak. Jadi tidak hanya satu tentunya," kata Hadi.

Sebelumnya, Direktur Ormas Kemendagri Lutfi juga sudah menyampaikan bahwa sejumlah kementerian dan lembaga akan dilibatkan dalam mengkaji permohonan perpanjangan SKT FPI. Di antaranya, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis, Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Agama.

[Gambas:Video CNN]
"Ada 12," ucap Lutfi.

Sebelumnya, SKT FPI habis pada 20 Juni 2019. Perpanjangan SKT FPI menjadi polemik usai sekelompok masyarakat menandatangani petisi agar pemerintah tak memperpanjang izin ormas besutan Rizieq Shihab tersebut.

FPI sempat mengajukan permohonan perpanjangan SKT. Namun, berkas mereka dikembalikan Kemendagri pada 12 Juli lalu lantaran ada syarat administrasi yang belum terpenuhi. Kini, FPI tengah memperbaiki berkas sebelum mengajukan kembali permohonan yang sama ke Kemendagri.

Presiden Joko Widodo juga sempat menyatakan tak akan memberi izin FPI jika mereka tak sejalan dengan ideologi Pancasila dan mengancam keamanan negara.

"Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka (FPI) tidak sejalan dengan bangsa," kata Jokowi.

(bmw/dhf/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER