Kriminalisasi Petani Aceh, Buntut Inovasi Benih Padi Jokowi

CNN Indonesia
Sabtu, 03 Agu 2019 07:42 WIB
Petani sekaligus kepala desa di Aceh, Munirwan, ditangkap polisi karena mengedarkan benih padi ke publik. Varietas itu sebelumnya dinamai benih padi Jokowi.
Koalisi Kedaulatan Benih Petani menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/8). (CNN Indonesia/ Joko Panji Sasongko)
Kementan Cari Petani Pemulia Benih Padi IF8

Erizal mengatakan hingga kini Kementan masih mencari petani pemulia benih padi IF8. Sebab menurutnya, pihak yang seharusnya mendaftarkan benih padi IF8 untuk diuji Kementan adalah petani pemulia benih tersebut, bukan Munirwan.

Berdasarkan penelusuran timnya, benih padi IF8 adalah hasil pemuliaan petani di Karanganyar, Jawa Tengah. Kemudian dibawa oleh AB2TI ke Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Munirwan itu seorang petani biasa, kemudian dia mendirikan usaha untuk perbanyakan benih, sayangnya benih yang dia jual belum dilepas," kata Erizal.

Dia menyatakan benih padi IF8 baru bisa dikatakan legal di pasar jika sudah dilepas oleh Kementan. Menurutnya, saat ini status IF8 itu masih ilegal. "Iya, karena dia belum dilepas," ujarnya.


Namun, Erizal mengatakan benih tersebut tetap legal jika hanya diedarkan di antara anggota komunitas, dalam hal ini AB2TI, bukan dijual secara komersial. Menurutnya, hal ini sesuai amanat Mahkamah Konstitusi.

"Begitu dijual bebas di masyarakat, tidak berlaku lagi asas itu, ilegal jadinya," kata Erizal.

Dia menyampaikan selama ini pihaknya tidak mempermasalahkan peredaran benih padi IF8 karena hanya untuk komunitas petani.

Erizal pun menyesalkan ketika benih padi itu diserahkan pertama kali kepada petani, seharusnya segera ada pengujian.

"Seharusnya setelah itu ditindaklanjuti dengan kita mencari tahu asal usul benih dan seterusnya, sehingga legal formalnya jelas," ujar Erizal.

"Dari sisi produksi dan lainnya tidak ada masalah dengan benih padi itu. Nyatanya, disukai masyarakat. Dari sisi itu tidak ada masalah," tambahnya.

Dia mengklaim Kementan selama ini selalu menjalin kerja sama dengan petani pemulia untuk proses pelepasan. Namun menurut Erizal, ada kelompok petani yang tidak mau dilepas Kementan karena merasa rumit.

"Secara proaktif kami sudah bekerja sama dengan petani. Tapi ada juga yang mereka tidak mau, termasuk kasus yang ini [Munirwan] sepertinya mereka tidak mau. Itu yang jadi persoalan kami," ujarnya.

Kriminalisasi Petani Aceh, Buntut Inovasi Benih Padi JokowiRatusan petani menggelar unjuk rasa menolak kriminalisasi pejuang lingkungan hidup di depan Istana Negara, Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Di sisi lain, Koalisi Kedaulatan Benih Petani mengecam kriminalisasi terhadap Munirwan. Ketua Departemen Penataan Produksi, Koperasi dan Pemasaran Aliansi Petani Indonesia (API) Muhammad Rifai menilai penangkapan Munirwan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petani kecil.

"Kami sangat menyayangkan terjadinya penangkapan Bapak Munirwan selaku petani kecil," ujar Rifai dalam konferensi pers di Kedai Tempo, Jakarta, Kamis (1/7).

Sementara Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyebut penangkapan Munirwan sebagai preseden buruk.

Menurutnya, putusan MK pada 2013 terkait UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman menyatakan bahwa petani mempunyai kebebasan untuk menangkarkan dan memuliakan tanamannya sendiri.

"Artinya, kriminalisasi terhadap Munirwan ini adalah preseden yang buruk. Tidak hanya pelanggaran terhadap keadilan yang seharusnya oleh petani, tetapi ini juga merupakan pelanggaran terhadap hukum itu sendiri karena bertentangan dengan putusan MK," ujar Dewi saat ditemui di Utan Kayu, Jakarta Timur, Kamis (1/8).


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh Kombes Teuku Saladin yang menangani kasus ini enggan berkomentar. Dia menyerahkan informasi terkait perkara Munirwan kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh.

"Itu ke Kabid Humas. Kalau saya Kapolresta, bisa. Ada SOP-nya, minimal didampingi Kabid Humas," kata Saladin melalui telepon.

Sementara Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono belum merespons panggilan telepon dan tidak menjawab pesan yang dikirim CNNIndonesia.com.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A. Hanan membantah bahwa pihaknya melaporkan kasus ini ke polisi. Dilansir dari Antara, Juru Bicara Pemerintah Aceh Wiratmadinata mengatakan kasus hukum Munirwan ini bukan delik aduan.

"Itu delik murni kepolisian. Tentu ada laporan dan informasi awal yang diterima kepolisian," kata Wiratmadinata.

(pmg)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER