"Mulai tahun ini kita akan tuntaskan, tidak ada lagi angkutan umum beroperasi di Jakarta yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi. Ini kita akan strict di tahun 2020," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Jumat (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita punya periode waktu 6 tahun untuk masyarakat bersiap, bahwa kendaraan yang bisa beroperasi di Jakarta hanya kendaraan yang usianya di bawah 10 tahun," jelas dia.
Dalam Ingub tersebut, Anies ingin agar Kepala Dinas Perhubungan untuk mempercepat peremajaan 10.047 moda transportasi umum di Ibu Kota.
"Kalau kendaraan nyaman AC-nya berfungsi maka orang mau pindah kendaraan roda, dibonceng atau pribadi ke kendaraan umum karena kenyamanannya ada. Untuk nyaman kendaraan umumnya [harus] baru," ucap Anies.
Dalam Ingub itu Anies juga menginstruksikan Kepala Dinas Bina Marga agar mempercepat pembangunan trotoar di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung yang dilalui angkutan umum pada 2020.
Sambil mempercepat pembangunan, Anies meminta agar Dinas Perhubungan membuat rekayasa lalu lintas di wilayah yang sedang dibangun trotoar.
[Gambas:Video CNN] (ani/wis)