Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menyebut pengacara
Farhat Abbas telah melanggar aturan dengan merekam permintaan maaf tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat video 'bau ikan asin',
Galih Ginanjar, di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Galih pun dipindah ke sel isolasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan seseorang yang menjenguk tahanan di dalam rutan tidak diperbolehkan membawa ponsel.
"Di SOP tidak diperbolehkan membawa
handphone," kata Argo saat konfirmasi, Selasa (6/8).
 Farhat Abbas. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
Dikatakan Argo, pelanggaran aturan yang dilakukan itu justru bisa berakibat kepada tahanan yang ada di dalam rutan. Salah satunya, tahanan tidak boleh dijenguk dalam kurun waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada melanggar bisa berakibat kepada tahanan itu sendiri, seperti tidak boleh dibesuk selama satu minggu," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengungkapkan saat ini pihaknya telah memindahkan Galih ke sel isolasi.
Pemindahan Galih itu sebagai sanski atas tindakan Farhat yang merekam video dari dalam rutan.
"Ginanjar sudah dimasukin sel tikus dong, sel isolasi, enggak boleh dijenguk," ucap Barnabas.
[Gambas:Instagram]Di sisi lain, terkait lolosnya ponsel milik Farhat ke dalam rutan, Barnabas mengklaim bahwa anggota telah memeriksa meskipun lolos.
Dikatakan Barnabas, saat ini pihaknya telah memberikan teguran keras kepada anggotanya yang saat itu bertugas.
"Teguran dari saya, gimana pun juga, apapun anggota saya kurang teliti, aturan seperti itu. Ya teguran keras, sampai dua kali
grounded," tutur Barnabas.
Video rekaman permintaan maaf Galih itu sendiri diketahui diunggah oleh Farhat dalam akun instagramnya @farhatabbasofficial.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)