Suap 'Ketok Palu', KPK Tahan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi

CNN Indonesia
Rabu, 07 Agu 2019 04:47 WIB
KPK menahan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi, Sufandi Nurzain yang merupakan tersangka kasus dugaan suap 'ketuk palu' pengesahan APBD Jambi 2017/2018.
Juru bicara KPK Febry Diansyah. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain pada Selasa (6/8) terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018. Dalam kasus dugaan suap 'ketuk palu' APBD Jambi itu, Sufardi berstatus tersangka.

Sufardi ditahan komisi antirasuah selama 20 hari ke depan sejak 6 Agustus 2019 hingga 25 Agustus 2019.

"Penahanan dilakukan di rumah tahanan K-4 KPK selama 20 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (6/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sufardi sendiri menjalani pemeriksaan di Gedung KPK sejak pagi tadi. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus yang merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Sufardi merupakan satu dari 12 anggota DPRD Jambi yang terjerat kasus dugaan suap ketok palu ini. Lima di antaranya, yakni Elhelwi, Gusrizal, Muhammadiyah, Elhelwi, dan Zainal Abidin yang sudah terlebih dahulu dijebloskan ke bui.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan seorang pihak swasta sebagai tersangka suap terkait pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017/2018.

KPK menduga 12 wakil rakyat di Jambi itu meminta, menagih, dan menerima uang 'ketok palu' dalam kisaran Rp100 juta sampai Rp600 juta untuk pimpinan DPRD, Rp100 juta sampai Rp200 juta untuk pimpinan fraksi dan anggota.


[Gambas:Video CNN] (sah/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER