"Saya akan memberikan gugatan ke tiga pihak, yakni Direktur Utama PT PLN, Direktur Utama PT KCI dan juga Kepada Kepala Stasiun Bogor," ujar Tigor dalam keterangan pers di Kantor FAKTA, Jakarta Timur, Selasa (6/8).
Gugatan Tigor itu terkait pengalamannya yang merasa terlantar selama 7 jam bersama penumpang KRL lain selama layanan KRL tak beroperasi karena aliran listrik PLN padam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatan itu Tigor mengutarakan ada empat tuntutan kepada PT PLN, PT KCI, dan juga Kepala Stasiun Bogor.
Pertama, ia meminta kepada PT PLN, PT KCI, dan Kepala Stasiun Bogor mengakui kesalahan mereka, karena menurutnya sudah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian, Tigor juga meminta ketiga pihak tersebut untuk meminta maaf kepada dirinya serta memberikan tanggung dengan membayar Rp5.000 atas biaya perjalanannya yang kandas.
Selanjutnya, Tigor mengungkapkan pihaknya akan membatalkan gugatan apabila PLN, KCI, dan Kepala Stasiun Bogor memenuhi empat tuntutannya dalam kurun waktu seminggu atau sampai tanggal 12 Agustus.
"Saya sih berharapnya mereka dapat memenuhi keempat tuntutan tersebut tanpa saya gugat di pengadilan," ujarnya.
Menurut Tigor, ia harus melakukan gugatan tersebut untuk memberikan efek jera terhadap perusahaan pelayanan publik di Indonesia.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan FAKTA bekerja sama dan membuat tiga posko untuk membantu warga yang dirugikan atas pemadaman listrik mendadak di hari Minggu (4/8) lalu.
Posko-posko tersebut dibuka mulai hari ini, pukul 09.00 WIB di kantor YLKI, LBH, dan FAKTA. Warga yang datang untuk mengajukan pengaduan akan difasilitasi lawyer dari ketiga lembaga tersebut tanpa dipungut biaya.
"Nanti kami fasilitasi lawyer dari kami untuk warga yang dirugikan. Biayanya gratis, tanpa biaya," ucapnya.
[Gambas:Video CNN] (ara/wis)