Bakal Gugat PLN, FAKTA Beri Waktu Seminggu untuk Mediasi

CNN Indonesia
Rabu, 07 Agu 2019 01:03 WIB
Azas Tigor Nainggolan menuntut PT PLN, PT KCI, dan Kepala Stasiun Bogor karena merasa terlantar tujuh jam saat listrik padam massal di Jabodetabek, Minggu
Analis kebijakan Azas Tigor Nainggolan. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Analis Kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengancam akan menggugat PT PLN, PT Kereta Commuter Line Indonesia (KCI), dan Kepala Stasiun Bogor terkait pemadaman listrik akhir pekan lalu yang sempat melumpuhkan pelayanan kereta.

"Saya akan memberikan gugatan ke tiga pihak, yakni Direktur Utama PT PLN, Direktur Utama PT KCI dan juga Kepada Kepala Stasiun Bogor," ujar Tigor dalam keterangan pers di Kantor FAKTA, Jakarta Timur, Selasa (6/8).

Gugatan Tigor itu terkait pengalamannya yang merasa terlantar selama 7 jam bersama penumpang KRL lain selama layanan KRL tak beroperasi karena aliran listrik PLN padam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sebagai pengguna KRL yang dikelola oleh KCI kehilangan kesempatan pulang dan hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik sebagaimana dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen. Maka itu saya gugat," kata Tigor.

Tigor menjelaskan akan mendaftarkan gugatan terhadap ketiga pihak tersebut pada tanggal 13 Agustus pekan depan.

"Rencananya, (gugatan) akan saya daftarkan 13 Agustus 2019," ucapnya.

Dalam gugatan itu Tigor mengutarakan ada empat tuntutan kepada PT PLN, PT KCI, dan juga Kepala Stasiun Bogor.

Pertama, ia meminta kepada PT PLN, PT KCI, dan Kepala Stasiun Bogor mengakui kesalahan mereka, karena menurutnya sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian, Tigor juga meminta ketiga pihak tersebut untuk meminta maaf kepada dirinya serta memberikan tanggung dengan membayar Rp5.000 atas biaya perjalanannya yang kandas.

"Dan keempat membuat perjanjian untuk pembuatan SOP mitigasi krisis layanan publik dalam waktu tiga bulan," Ujar Tigor.

Selanjutnya, Tigor mengungkapkan pihaknya akan membatalkan gugatan apabila PLN, KCI, dan Kepala Stasiun Bogor memenuhi empat tuntutannya dalam kurun waktu seminggu atau sampai tanggal 12 Agustus.

"Saya sih berharapnya mereka dapat memenuhi keempat tuntutan tersebut tanpa saya gugat di pengadilan," ujarnya.

Menurut Tigor, ia harus melakukan gugatan tersebut untuk memberikan efek jera terhadap perusahaan pelayanan publik di Indonesia.

"Gugatan saya ini sebenarnya untuk efek jera. Supaya perusahaan pelayanan publik berubah lebih baik. Harus benar-benar profesional. Merupakan gugatan simbolis sosial, mewakili publik sebenarnya," Ucapnya.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan FAKTA bekerja sama dan membuat tiga posko untuk membantu warga yang dirugikan atas pemadaman listrik mendadak di hari Minggu (4/8) lalu.

Posko-posko tersebut dibuka mulai hari ini, pukul 09.00 WIB di kantor YLKI, LBH, dan FAKTA. Warga yang datang untuk mengajukan pengaduan akan difasilitasi lawyer dari ketiga lembaga tersebut tanpa dipungut biaya.

"Nanti kami fasilitasi lawyer dari kami untuk warga yang dirugikan. Biayanya gratis, tanpa biaya," ucapnya.

[Gambas:Video CNN] (ara/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER