Saksi Kasus SMA Taruna Sebut Tak Ada Pukulan di Kepala

CNN Indonesia
Selasa, 06 Agu 2019 03:48 WIB
Saksi yang dihadirkan dalam prapersidangan kasus tewasnya pelajar SMA Taruna Indonesia mengungkapkan tersangka melakukan pemukulan, namun bukan di kepala.
Saksi yang dihadirkan dalam prapersidangan kasus tewasnya pelajar SMA Taruna Indonesia mengungkapkan tersangka melakukan pemukulan, namun bukan di kepala. (CNN Indonesia/Hafidz Trijatnika)
Palembang, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Kelas I-A Palembang menggelar sidang praperadilan Obby Frisman Arkataku (24) tersangka penganiayaan hingga tewasnya DBJ (14) siswa baru SMA Taruna Indonesia Palembang, Senin (5/8).

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, terungkap bahwa Obby tidak pernah melakukan pemukulan yang berakibat kematian.

Sebanyak 3 saksi dihadirkan Obby yang diwakilkan kuasa hukumnya, Suwito Winoto sebagai pemohon di hadapan hakim praperadilan Yosdi. Ketiganya yakni siswa baru SMA Taruna Indonesia Palembang yang satu angkatan dan sama-sama mengikuti masa orientasi sekolah (MOS) bersama korban DBJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para saksi pada umumnya menyebutkan bahwa Obby membawa tongkat rotan untuk merapikan barisan dan membenarkan Obby melakukan pemukulan menggunakan rotan tersebut kepada korban.


Namun Obby melakukan pemukulan di bagian bokong, bukan di bagian kepala. Pukulan tersebut pun dianggap oleh para saksi tidak akan menyebabkan kematian.

Seperti yang diungkapkan saksi Ihsan, dirinya berujar saat kegiatan long march dari pesantren di kawasan Talang Jambe ke sekolah sejauh 13 kilometer mereka mendapatkan kesempatan istirahat minum.

Ada sekitar 10 orang panitia dari sekolah yang mengiringi long march tersebut, tidak ada pihak lain. Ihsan pun mengungkapkan bahwa korban sempat menanyakan obat kepada dirinya saat istirahat tersebut.

"Tapi kata Kak Yoga [taruna senior] akan diberikan nanti, jadi akhirnya kami melanjutkan perjalanan kembali setelah istirahat. Saat berjalan, memang DBJ sudah sangat lemah, tertinggal jauh dari saya di belakang," ujar Ihsan.

Begitu tiba di belakang sekolah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), dirinya melihat DBJ ditarik dari atas tumpukan seng oleh tersangka. Namun dirinya tidak berada di lokasi kejadian karena diperintah untuk menyeberangi parit untuk sampai ke belakang sekolah.


"Saya turun ke sungai sempat dengar teriakan minta tolong. Namun karena gelap tidak kelihatan siapa yang minta tolong dan ada apa saya juga tidak tahu," ujar dia.

Usai persidangan, kuasa hukum Obby, Suwito Winoto berujar dari keterangan saksi yang telah disampaikan di persidangan terungkap bahwa tidak ada aksi pemukulan yang dilakukan oleh Obby yang menyebabkan kematian terhadap korban.

Selain menghadirkan saksi, pihaknya pun menyerahkan bukti surat penetapan tersangka tidak cukup dilengkapi barang bukti. Selain itu, surat penangkapan dan penahanan yang diberikan tiga hari setelah ditahan kepada pihak keluarga

"Ketiga saksi yang dihadirkan ini mereka yang melihat, mendengar, dan berada di tempat kejadian. Dari persidangan tadi sudah jelas bahwa tidak ada pemukulan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Lalu pihak keluarga sampai sekarang tidak pernah menerima surat penetapan tersangka dari penyidik. Baru tahu tadi saat penyerahan bukti di persidangan. Kami harap hakim bisa mengabulkan permohonan kami," kata dia.

Hakim praperadilan menunda persidangan dan kembali akan dilanjutkan Selasa, (6/8) dengan agenda kesimpulan dari kedua pihak. (idz/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER