Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap pengusaha Kock Meng selama 6 bulan ke depan.
Kock Meng merupakan saksi dalam kasus dugaan suap izin reklamasi dan gratifikasi Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Rumah Kock Meng juga telah digeledah KPK pada Juli lalu.
"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri untuk seorang pihak swasta atas nama Kock Meng selama enam bulan ke depan terhitung sejak 17 Juli 2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Adrianti melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan pencegahan Kock Meng ke luar negeri itu, katanya, adalah agar bisa mengikuti seluruh proses penyidikan yang berkaitan dengan Nurdin.
"Dilarang bepergian ke luar negeri dalam penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka Nurdin Basirun dalam perkara dugaan suap terkait izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019," terangnya.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan tangkap Budi Hartono, dan pihak swasta Abu Bakar sebagai tersangka.
Nama Kock Meng kemudian diketahui muncul karena disebut sebagai pemberi pinjaman kepada Abu Bakar yang ingin menyuap Nurdin.
[Gambas:Video CNN] (ani/arh)