"Ayam adu ini dibawa dari Thailand tanpa dilengkapi dokumen. Tim F1QR menangkap kapal yang mengangkut ayam adu itu di Perairan Aceh Tamiang pada Minggu (4/8)," kata Komandan Lantamal I Laksma TNI Abdul Rasyid di Markas Komando (Mako) Lantamal I Belawan, Rabu (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penangkapan itu, tim F1QR meringkus 2 Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga telah melakukan penjemputan di tengah laut/langsir yang berinisial FH dan AA. Dari kapal Boat GT 8-GT 10 tersebut petugas menyita barang bukti berupa 76 kotak yang berisi 88 ayam adu tanpa dokumen.
Abdul menjelaskan penyelundupan unggas dari Thailand itu jadi tren baru bagi para penyelundup. Pasalnya, itu dianggap lebih menjanjikan daripada bawang.
Sebab, setiap ekor ayam adu yang berkualitas paling murah berharga Rp10 juta - Rp15 juta. Apabila sudah jadi, harganya akan melonjak sampai dengan kisaran Rp150 juta per ekor.
Para tersangka melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 Undang-Undang No.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp150 juta," tandasnya.
(fnr/arh)