Medan, CNN Indonesia -- Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (
Lantamal) I Belawan, Medan, Sumatera Utara, menggagalkan penyelundupan 88 ekor ayam adu yang berasal dari Thailand.
"Ayam adu ini dibawa dari Thailand tanpa dilengkapi dokumen. Tim F1QR menangkap kapal yang mengangkut ayam adu itu di Perairan Aceh Tamiang pada Minggu (4/8)," kata Komandan Lantamal I Laksma TNI Abdul Rasyid di Markas Komando (Mako) Lantamal I Belawan, Rabu (7/8).
Dia menjelaskan penangkapan berawal saat Tim F1QR mendapat informasi soal penyelundupan unggas jenis ayam adu dan burung yang diangkut menggunakan kapal motor dari Thailand.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendapat informasi tersebut, Tim langsung melakukan koordinasi dengan Posal Pangkalan Susu dan KRI Siada-862 yang sedang melaksanakan operasi di Perairan Aceh untuk melakukan penyekatan di perairan Selat Malaka," jelasnya.
Dalam penangkapan itu, tim F1QR meringkus 2 Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga telah melakukan penjemputan di tengah laut/langsir yang berinisial FH dan AA. Dari kapal Boat GT 8-GT 10 tersebut petugas menyita barang bukti berupa 76 kotak yang berisi 88 ayam adu tanpa dokumen.
"ABK dan boat beserta barang bukti ayam adu ilegal ditarik di Pos TNI Angkatan Laut Pangkalan Susu kemudian ke Mako Lantamal I Belawan untuk melaksanakan pemeriksaan serta proses selanjutnya. Lalu barang bukti dititipkan di Balai Besar Karantina Pertanian Belawan," tutur Danlantamal I Belawan.
Abdul menjelaskan penyelundupan unggas dari Thailand itu jadi tren baru bagi para penyelundup. Pasalnya, itu dianggap lebih menjanjikan daripada bawang.
Sebab, setiap ekor ayam adu yang berkualitas paling murah berharga Rp10 juta - Rp15 juta. Apabila sudah jadi, harganya akan melonjak sampai dengan kisaran Rp150 juta per ekor.
"Modus pemilik ayam tersebut apabila sudah tiba di Gudang Seuruwey, dibuatkan dokumen atau surat-surat seolah-olah sah dari Karantina Hewan yang telah disiapkan oleh para pemilik yang menampung Ayam Adu selundupan" papar Danlantamal I.
Para tersangka melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 Undang-Undang No.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp150 juta," tandasnya.
(fnr/arh)