Arief sempat mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (7/8). Namun saat ditanya, Arief hanya berkata sedang main dan berkunjung.
Arief yang hari ini kembali dikonfirmasi soal kedatangannya ke Gedung Bareskrim, mengaku telah melakukan konsultasi ke Bareskrim Mabes Polri. Dia mempertanyakan ke polisi apakah insiden padamnya listrik itu bisa berujung pada tindak pidana seperti kekacauan ekonomi dan korban jiwa akibat kebakaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin saya ke Bareskrim konsultasi di mana Serikat Pekerja BUMN Bersatu akan membuat laporan terkait pemadaman listrik PLN. Kita sedang konsultasi apakah itu bisa masuk dalam ranah tindak pidana atau tidak," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (8/8).
"Masa dalam waktu bersamaan tujuh turbine pembangkit di Suralaya, satu turbin pembangkit di Cilegon, sistem transmisi di Ungaran dan Pemalang bisa bersamaan rusaknya, secara teknikal manapun tidak mungkin terjadi dan masa enggak ada emergency procedure-nya," tuturnya.
Arief menilai tidak cukup jika hanya melaporkan secara perdata insiden pemadaman listrik tersebut. Maka itu saat ini pihaknya tengah mengkaji potensi untuk melakukan laporan secara pidana.
"Korporasi PLN dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah para Direksi PLN. Maka itu kita akan melaporkan Direksi PLN ke polisi. Jadi bukan hanya yang dilakukan teman-teman melalui unsur perdata, tapi kita akan kaji di unsur pidana," ucap Arief yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
"Coba saya tanyakan," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.
[Gambas:Video CNN] (gst/osc)