Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilihan legislatif (pileg) Partai Nasional Demokrat (
NasDem) di Provinsi
Nusa Tenggara Barat (NTB).
MK menyatakan banyak bekas coretan dan cairan pengoreksi atau
tipp-ex basah yang ditambah angka-angka baru dalam formulir C1 hasil penghitungan suara yang diajukan ke MK.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangan, hakim menyatakan terdapat perbedaan formulir C1 yang diajukan NasDem dengan formulir milik KPU dan Bawaslu. Selain itu banyaknya coretan semakin membuat MK tak yakin dengan kebenaran bukti C1 yang diajukan NasDem.
"Formulir C1 yang diajukan pemohon justru berbeda dengan bukti yang dimiliki termohon (KPU) dan Bawaslu. Terlebih lagi sebagian bukti pemohon banyak bekas coretan dan
tipp-ex basah yang ditambahi angka-angka baru," katanya.
Menurut hakim, bukti yang benar adalah formulir C1 yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu. Selain itu, keterangan saksi yang diajukan NasDem juga tak menguatkan gugatan.
"Mahkamah berpendapat bukti yang diajukan termohon dan Bawaslu adalah yang benar," ucap hakim.
NasDem sebelumnya menggugat selisih penghitungan suara di sejumlah dapil di NTB. NasDem mengklaim kehilangan tiga suara, sementara 38 suara bertambah bagi Partai Hanura.
Partai pimpinan Surya Paloh itu mestinya memperoleh 8.648 suara, sedangkan Hanura 2.876 suara. Namun menurut penetapan KPU, NasDem memperoleh 8.645 suara dan Hanura 2.914 suara.
[Gambas:Video CNN] (psp/dal)