"Kita harus lakukan lima hari, apapun itu, sesudah pembacaan putusan. Kebanyakan Sabtu besok, ada juga yang mungkin PSU Senin ya, karena belum kami surati, kan ada yang baru hari ini putusannya," ujar Ilham di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/8).
Dalam proses PSU, pihak KPU akan melakukan pleno bersama partai terkait dan Bawaslu. Pleno itu pun hanya dilakukan untuk menghitung jumlah surat suara sesuai yang diputus MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepanjang kabupaten/kota sudah selesai, silakan langsung (ditetapkan). Tapi tetap kita surati dulu, termasuk yang ditolak, yang gugur, tidak diterima, semua kita perintahkan untuk menetapkan," katanya.
MK sebelumnya memutus PSU di sejumlah wilayah dalam sidang sengketa Pileg 2019. Beberapa di antaranya pileg DPRD Kota Surabaya dan Kabupaten Trenggalek.
Kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti sejak 15 Juli lalu. Dalam agenda tersebut, KPU, pihak terkait, maupun Bawaslu telah memberikan keterangan terhadap gugatan yang diajukan.
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)