Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Ilham Saputra menyatakan, pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang (PSU) sejumlah daerah dilakukan paling lambat lima hari setelah pembacaan putusan sengketa Pileg 2019 oleh
Mahkamah Konstitusi. MK diketahui memutus sejumlah wilayah dalam
sengketa Pileg 2019 untuk melakukan PSU.
"Kita harus lakukan lima hari, apapun itu, sesudah pembacaan putusan. Kebanyakan Sabtu besok, ada juga yang mungkin PSU Senin ya, karena belum kami surati, kan ada yang baru hari ini putusannya," ujar Ilham di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/8).
Dalam proses PSU, pihak KPU akan melakukan pleno bersama partai terkait dan Bawaslu. Pleno itu pun hanya dilakukan untuk menghitung jumlah surat suara sesuai yang diputus MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita buat pleno, libatkan Bawaslu, partai, untuk kemudian pleno ulang. Tapi bisa misalnya hanya tiga kotak sesuai perintah MK," ucap Ilham.
Setelah itu, hasil baru PSU akan dihitung kembali dan ditetapkan tanpa perlu melapor lagi ke MK.
Selain putusan PSU, lanjut Ilham, sengketa pileg yang telah diputus MK dapat langsung ditetapkan oleh KPU daerah. Penetapan ini termasuk gugatan sengketa pileg yang telah ditolak MK.
"Sepanjang kabupaten/kota sudah selesai, silakan langsung (ditetapkan). Tapi tetap kita surati dulu, termasuk yang ditolak, yang gugur, tidak diterima, semua kita perintahkan untuk menetapkan," katanya.
MK sebelumnya memutus PSU di sejumlah wilayah dalam sidang sengketa Pileg 2019. Beberapa di antaranya pileg DPRD Kota Surabaya dan Kabupaten Trenggalek.
Putusan MK dibacakan 6 Agustus hingga 9 Agustus mendatang. Sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya telah dimulai selama rentang waktu 9 Juli hingga 12 Juli lalu.
Kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti sejak 15 Juli lalu. Dalam agenda tersebut, KPU, pihak terkait, maupun Bawaslu telah memberikan keterangan terhadap gugatan yang diajukan.
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)