Hal ini terkait gugatan NasDem di Mahkamah Konstitusi yang mempersoalkan berkurangnya perolehan suara caleg DPR daerah pemilihan II DKI Jakarta dan Malaysia.
Awalnya, penghitungan suara dijadwalkan pada 14 Mei 2019. Namun, menurut Adnan, sejumlah partai politik meminta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) KL agar menunda penghitungan suara lantaran keterlambatan penerimaan surat suara cap pos.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses penghitungan pun dilakukan pada 16 Mei dan berakhir 17 Mei 2019 pukul 12.00 siang. Sesuai putusan MK, proses penghitungan surat suara dapat dilakukan hingga 12 jam dari hari penghitungan suara.
Kendati demikian, hasil akhir penghitungan suara itu tetap ditandatangani sejumlah partai dalam rapat rekapitulasi di KBRI KL pada 18 Mei 2019. Dari 12 partai yang menandatangani, hanya Demokrat yang memilih absen.
"Hanya satu yang tidak tanda tangan hasil pleno rekapitulasi 16-17 Mei yaitu Demokrat," tutur Adnan.
Sementara itu ahli yang dihadirkan NasDem, Dian Puji S mengatakan batas waktu penerimaan surat mestinya didasarkan pada stempel pos surat suara yang dikirimkan, bukan tanggal pencatatan penerimaan.
Selain itu penggunaan stempel pos juga menguatkan validasi bahwa penerimaan itu ditentukan oleh pihak ketiga. "Pencantuman stempel pos ini juga menunjukkan ada bukti otentik pengesahan suatu batas waktu penerimaan dokumen," ucap Dian.
NasDem sebelumnya mengklaim kehilangan 35.306 suara di Kuala Lumpur, Malaysia pada Pemilu 2019. Sesuai hasil perhitungan yang ditetapkan PPLN KL, NasDem memperoleh 57.864 suara.
Jumlah ini yang diklaim NasDem berkurang setelah keluar surat rekomendasi dari Bawaslu RI berupa perintah untuk pelaksanaan PSU di wilayah PPLN Kuala Lumpur menggunakan metode pos. Dari hasil PSU menggunakan metode pos itu NasDem hanya memperoleh 22.558 suara.
[Gambas:Video CNN] (psp/wis)