Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (
MK) menggugurkan gugatan
sengketa Pileg 2019 dari Partai Berkarya di daerah pemilihan Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Riau. Dalam putusannya, MK menyatakan Berkarya tidak pernah mengikuti sidang.
"Menyatakan, permohonan pemohon gugur," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (6/8).
Menurut hakim, MK telah memanggil Berkarya selaku penggugat untuk menghadiri sidang. Namun dalam beberapa agenda sidang, partai besutan Tommy Soeharto itu tak pernah hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemohon dan kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah meski telah dipanggil secara patut, maka menurut mahkamah pemohon tidak sungguh-sungguh dan tidak berkehendak melanjutkan perkara," katanya.
Dalam berkasnya, Berkarya juga tidak melampirkan materi permohonan dan petitum yang diajukan. Pada berkas permohonan, Berkarya hanya mencantumkan persetujuan dari Tommy Soeharto dan Sekjen Berkarya Priyo Budi Santoso serta kewenangan MK dalam memutus sengketa pileg.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon pun menyampaikan eksepsi atau keberatan atas gugatan tersebut ke MK. KPU menyatakan, Berkarya tak memenuhi syarat permohonan karena tak mencantumkan permohonan dan petitum.
Sesuai ketentuan UU 8 Nomor tahun 2011 tentang MK menjelaskan, dalam sengketa pileg pemohon wajib menguraikan secara jelas tentang kesalahan hasil penghitungan suara dan meminta membatalkan hasil penghitungan dari ketetapan KPU.
Berkarya sebelumnya mengajukan 35 gugatan ke MK. Namun 25 di antaranya dicabut, sehingga tersisa 10 gugatan tingkat DPRD kabupaten/kota yang bersidang di MK.
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)