Jelang Putusan, MK Gelar Rapat Hakim Sengketa Pileg

CNN Indonesia
Rabu, 31 Jul 2019 10:19 WIB
MK mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sengketa Pileg 2019 mulai Rabu (31/7) hingga Jumat (2/8). Pembacaan putusan digelar pada 6-9 Agustus.
Sidang Sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) jelang pembacaan putusan sengketa Pileg 2019 pekan depan. RPH digelar usai sidang pemeriksaan saksi dan bukti-bukti selesai digelar pada Selasa (30/7) kemarin.

"Sekarang giliran majelis hakim membahas dan memutuskan dalam RPH," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat, Rabu (31/7).

Fajar mengatakan, RPH digelar mulai hari ini hingga 2 Agustus 2019. Sementara pembacaan putusan akan dimulai pada 6 hingga 9 Agustus 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RPH digelar mulai pagi ini jam delapan sampai beberapa hari ke depan," katanya.
MK sebelumnya telah menerima 260 permohonan sengketa pileg. Namun hanya 122 perkara yang dilanjutkan.

Sementara 58 perkara ditolak dalam sidang putusan sela beberapa waktu lalu. Penolakan perkara ini didominasi alasan permohonan dan petitum yang diajukan tidak sesuai.

Kemudian dari 260 perkara, terdapat 80 perkara yang tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil.
Puluhan perkara yang tidak memenuhi syarat itu akan langsung diputus pada sidang pembacaan putusan pekan depan.

Perkara-perkara yang tidak memenuhi syarat formil itu diputuskan bersamaan dengan perkara yang memenuhi syarat formil pada pekan depan, salah satunya karena kesamaan dapil.

[Gambas:Video CNN] (psp/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER