Rata-rata para tersangka didakwa telah ikut melakukan tindak kekeraaan kepada aparat negara, merusak fasilitas publik, dan tidak mengindahkan imbauan aparat keamanan untuk membubarkan diri saat kerusuhan pecah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hafiz Ismail, Pancaka, Mat Ali, Armin Melani, Sofyanto, Joni Afriyanto, Ahmad Rifai, Sandi Maulana, Jabbar Khomeni, Sifaul Huda, Suhartono, Budhy Fransisco, Agus Purnomo, dan Arif Akbar.
Kerusuhan 22 Mei. (BAY ISMOYO / AFP) |
Pasal yang umum didakwakan dalam sebelas perkara itu bervariasi tergantung keterlibatan para terdakwa saat kejadian. Namun secara umum mereka didakwa Pasal 170, Pasal 212, Pasal 214, dan Pasal 218 KUHP.
Pasal 170 mengatur orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum diganjar penjara maksimal lima tahun enam bulan. Hukuman ditambah jadi tujuh tahun juka mengakibatkan luka pada korban, sembilan tahun jika luka berat, dan sebelas tahun jika meninggal dunia.
Adapun Pasal 214 KUHP mengatur orang yang mengeroyok aparat negara diancam penjara maksimal tujuh tahun. Hukuman meningkat jadi delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan luka, dua belas tahun jika luka berat, dan lima belas tahun jika mengakibatkan kematian.
Kemudian Pasal 218 KUHP mengancam penjara empat bulan dua minggu bagi orang yang tak mengindahkan peringatan aparat keamanan.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Daftar tersangka itu terbagi dalam 75 perkara yang ditangani dua pengadilan negeri di Jakarta. Sebanyak 54 perkara ditangani PN Jakpus, sedangkan 21 lainnya ditangani PN Jakbar.
(dhf/arh)
Kerusuhan 22 Mei. (
Foto: CNN Indonesia/Fajrian