
48 Tersangka Rusuh 22 Mei Diadili
CNN Indonesia | Senin, 12/08/2019 19:24 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mulai mengadili 48 dari 447 tersangka kerusuhan 22 Mei 2019. Mereka diadili dalam sebelas perkara berbeda.
Rata-rata para tersangka didakwa telah ikut melakukan tindak kekeraaan kepada aparat negara, merusak fasilitas publik, dan tidak mengindahkan imbauan aparat keamanan untuk membubarkan diri saat kerusuhan pecah.
"Terdakwa ikut melempari aparat menggunakan batu yang didapat dari pecahan conblock dan perusakan fasilitas umum. Padahal sudah mendengar perintah dari aparat keamanan untuk membubarkan diri," kata Jaksa Penuntut Umum Januar di PN Jakpus, Jakarta, Senin (12/8).
Jajaran nama yang didakwa dalam sidang hari ini adalah Peri Erlangga, Mochamad Faisal, Ical, Muhammad Isya, Abdul Azis, Dafit Zikrianto, Fajri, Ridwan, Mafrizal, Helmi Tanjung, Daryanto, Erlangga, Dedi Setiawan, Muhamad Soleh, Cholid, dan Supriadi.
Hafiz Ismail, Pancaka, Mat Ali, Armin Melani, Sofyanto, Joni Afriyanto, Ahmad Rifai, Sandi Maulana, Jabbar Khomeni, Sifaul Huda, Suhartono, Budhy Fransisco, Agus Purnomo, dan Arif Akbar.
Lalu Abdillah, Baharuddin, Rendy, Abdurrais, Jumawal, Zulkadri, Vivi Andrian, Syamsul Huda, Yoga Firdaus, Rizki Ilham, Andika, Heriyanto, M. Firdaus, Ade Badri, Guruh Rohmat, Akmaludin, Abdul Rosid, dan Asep Ridwanullah.
Pasal yang umum didakwakan dalam sebelas perkara itu bervariasi tergantung keterlibatan para terdakwa saat kejadian. Namun secara umum mereka didakwa Pasal 170, Pasal 212, Pasal 214, dan Pasal 218 KUHP.
Pasal 170 mengatur orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum diganjar penjara maksimal lima tahun enam bulan. Hukuman ditambah jadi tujuh tahun juka mengakibatkan luka pada korban, sembilan tahun jika luka berat, dan sebelas tahun jika meninggal dunia.
Lalu Pasal 212 KUHP mengatakan orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara diancam hukuman penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp4.500.
Adapun Pasal 214 KUHP mengatur orang yang mengeroyok aparat negara diancam penjara maksimal tujuh tahun. Hukuman meningkat jadi delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan luka, dua belas tahun jika luka berat, dan lima belas tahun jika mengakibatkan kematian.
Kemudian Pasal 218 KUHP mengancam penjara empat bulan dua minggu bagi orang yang tak mengindahkan peringatan aparat keamanan.
Sebelumnya, polisi mengamankan 447 orang pelaku kerusuhan pada aksi 21-22 Mei 2019. Sejumlah 334 orang tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Daftar tersangka itu terbagi dalam 75 perkara yang ditangani dua pengadilan negeri di Jakarta. Sebanyak 54 perkara ditangani PN Jakpus, sedangkan 21 lainnya ditangani PN Jakbar.
(dhf/arh)
Rata-rata para tersangka didakwa telah ikut melakukan tindak kekeraaan kepada aparat negara, merusak fasilitas publik, dan tidak mengindahkan imbauan aparat keamanan untuk membubarkan diri saat kerusuhan pecah.
Jajaran nama yang didakwa dalam sidang hari ini adalah Peri Erlangga, Mochamad Faisal, Ical, Muhammad Isya, Abdul Azis, Dafit Zikrianto, Fajri, Ridwan, Mafrizal, Helmi Tanjung, Daryanto, Erlangga, Dedi Setiawan, Muhamad Soleh, Cholid, dan Supriadi.
Hafiz Ismail, Pancaka, Mat Ali, Armin Melani, Sofyanto, Joni Afriyanto, Ahmad Rifai, Sandi Maulana, Jabbar Khomeni, Sifaul Huda, Suhartono, Budhy Fransisco, Agus Purnomo, dan Arif Akbar.
![]() |
Pasal yang umum didakwakan dalam sebelas perkara itu bervariasi tergantung keterlibatan para terdakwa saat kejadian. Namun secara umum mereka didakwa Pasal 170, Pasal 212, Pasal 214, dan Pasal 218 KUHP.
Pasal 170 mengatur orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum diganjar penjara maksimal lima tahun enam bulan. Hukuman ditambah jadi tujuh tahun juka mengakibatkan luka pada korban, sembilan tahun jika luka berat, dan sebelas tahun jika meninggal dunia.
Adapun Pasal 214 KUHP mengatur orang yang mengeroyok aparat negara diancam penjara maksimal tujuh tahun. Hukuman meningkat jadi delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan luka, dua belas tahun jika luka berat, dan lima belas tahun jika mengakibatkan kematian.
Kemudian Pasal 218 KUHP mengancam penjara empat bulan dua minggu bagi orang yang tak mengindahkan peringatan aparat keamanan.
![]() |
Daftar tersangka itu terbagi dalam 75 perkara yang ditangani dua pengadilan negeri di Jakarta. Sebanyak 54 perkara ditangani PN Jakpus, sedangkan 21 lainnya ditangani PN Jakbar.
(dhf/arh)
ARTIKEL TERKAIT

Anggota Tim Medis Aksi 22 Mei Didakwa Melawan Aparat
Nasional 3 bulan yang lalu
Polisi Tangguhkan Penahanan 207 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei
Nasional 4 bulan yang lalu
Pria Diduga Provokator Rusuh 21-22 Mei Ditangkap di Ciamis
Nasional 4 bulan yang lalu
MA Akan Periksa Independensi Hakim yang Diserang Pengacara TW
Nasional 4 bulan yang lalu
MA Sebut Pengacara Tomy Winata Memalukan Pengadilan
Nasional 4 bulan yang lalu
Polisi Serahkan Bukti dan 334 Tersangka Kerusuhan 22 Mei
Nasional 4 bulan yang lalu
BACA JUGA

Tak Beri Hadiah yang Dijanjikan, Grab Digugat Rp2 M
Teknologi • 04 September 2019 16:40
Eks Ketum PSSI Soal Habil Marati: Dia Sosok yang Kalem
Olahraga • 11 June 2019 19:57
Habil Marati Tersangka Rencana Bunuh 4 Tokoh Pernah di PSSI
Olahraga • 11 June 2019 16:30
Pembatasan Akses Medsos Cekik Hak Kebebasan Berekspresi
Teknologi • 26 May 2019 18:55
TERPOPULER

Ketua Projo Ingin Jadi Wamenhan Ketimbang Wamendes
Nasional • 3 jam yang lalu
Pemburu Harimau di Riau DIbekuk Polisi, Empat Janin Disita
Nasional 1 jam yang lalu
Mahfud Imbau Tidak Lawan Kekuasaan Mengatasnamakan Islam
Nasional 4 jam yang lalu