Kejati Kembalikan Berkas Nunung dan Suaminya ke Polda Metro

CNN Indonesia
Rabu, 14 Agu 2019 20:27 WIB
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas Nunung dan suaminya masih kurang syarat formal dan materiil. Berkas itu pun dikembalikan ke Polda Metro Jaya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas Nunung dan suaminya kurang syarat formal dan materiel. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas tersangka komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan berkas tersebut telah dikembalikan pada Senin (13/8) lalu.

"Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka TRP alias Nunung dan JJS," kata Nirwan dalam keterangannya, Rabu (14/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nirwan menjelaskan pengembalian berkas itu lantaran masih ada kekurangan syarat formal dan materiel yang perlu dilengkapi oleh penyidik.
"Guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan," ujarnya.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya bakal melengkapi berkas perkara untuk Nunung dan suaminya.

"Ya, dilengkapi petunjuknya," ucap Argo.

Pada 1 Agustus lalu, polisi melimpahkan berkas perkara Nunung dan suaminya ke Kejati DKI. Pihak Kejati pun telah menunjuk dua jaksa guna menangani berkas perkara tersebut.
Penunjukkan dua JPU itu tertuang dalam Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Nomor: Print-2016/M.1.4/Enz.1/07/2019 tertanggal 29 Juli 2019 atas nama tersangka TRP alias Nunung, JJS, HM, dan ERS. Surat itu ditandatangani Kepala Kejati DKI Jakarta Warih Sadono.

Penertiban Surat Perintah Penunjukan tersebut adalah sebagai tindak lanjut diterimanya SPDP Nomor: B/3/2/VII/RES.4.2/2019/Dit.Resnarkoba tertanggal 19 Juli 2019 yang diterima sebelumnya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 23 Juli 2019.

Nirwan menyatakan para tersangka itu diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (l) subsider Pasal 112 ayat (l) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 132 ayat (l) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

[Gambas:Video CNN]
(dis/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER