Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyebut Direktur Utama (Dirut) PT
Angkasa Pura II (AP II) Muhammad Awaluddin mengetahui proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) bermasalah.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan pengadaan BHS pada PT APP merupakan proyek besar perseroan. Alhasil, menurutnya, mustahil Awaluddin selaku Dirut PT AP II dan direksi perseroan yang merupakan induk perusahaan PT APP tidak mengetahui hal itu.
"Sangat
common sense (masuk akal) itu biasanya pasti mereka mengetahui lah. Itu kan pekerjaan besar ya," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Saut mengatakan belum ada pengembangan kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 1 Agustus 2019. Pasalnya penyidikan kasus yang menjerat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II masih dalam tahap awal.
Namun, Saut memastikan komisi antirasuah akan mengusut keterlibatan pihak lain yang diduga ikut berperan dalam kasus suap proyek BHS.
"Belum ada pengembangan ya. Kan itu masih berjalan prosesnya. Kita tunggu dulu, sabar dulu, nanti kita lihat seperti apa pengembangannya. Nanti penyidik akan melaporkan perkembangan," ujar Saut.
Sebelumnya, KPK menyatakan bakal mengusut keterlibatan petinggi PT AP II dan PT INTI lainnya. Hal ini lantaran KPK menduga, transaksi suap ini tidak hanya diputuskan oleh Andra maupun Taswin sendiri.
"Apakah Keputusan itu bisa diambil (Andra) seorang diri?. Sudah pasti tidak," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8) malam.
Dugaan keterlibatan petinggi PT AP II maupun PT INTI karena sebagai seorang staf, Taswin tak memiliki kewenangan mengeluarkan uang hingga Sin$96.700. Basaria mennyebut Taswin merupakan orang kepercayaan salah seorang pejabat utama di PT INTI.
"TSW (Taswin Nur) ini adalah staf dari PT INTI. Kebetulan yang bersangkutan ini orang kepercayaan pejabat utama di sana," ungkap Basaria.
Diduga kuat terdapat sejumlah proyek lain di PT AP II yang menjadi bancakan Andra. Selain Andra, KPK juga menetapkan Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia Taswin Nur sebagai tersangka.
Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
(sty/fea)