Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan hingga kini pihaknya masih menggali keterangan dari ke-30 orang itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gelar perkara turut menggunakan sejumlah barang bukti yang telah diamankan seperti pakaian anggota dan sepatu anggota polisi yang terbakar, ban bekas, beberapa jaket almamater dan handphone peserta unjuk rasa, spanduk, dan beberapa bendera dan residu yang diduga digunakan peserta unjuk rasa untuk membakar ban.
"Belum (tersangka). Orang yang ada difoto juga turut diamankan tapi kami tidak terburu-buru menetapkan orang sebagai tersangka," tutur Dedi.
Dedi mengatakan polisi juga menyelidiki video yang memperlihatkan peristiwa tersebut.
"Foto video sedang didalami. Itu akan dipilah siapa yang melakukan pembakaran, menyuruh, membeli bensin, siapa yang menyerang dan lainnya," ucapnya.
Jika ada yang terbukti bersalah dan ditetapkan tersangka maka akan dijerat dengan pasal 213 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun. Namun bisa juga diterapkan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.
Aksi yang diikuti 50 orang ini dilakukan dengan cara membakar ban dan memblokir jalan. Saat polisi mencoba mencegah, terjadi insiden api menjilat tubuh Aiptu Erwin, Bripda Yudi Muslim dan Bripda FA Simbolon, dan Bripda Anif, saat hendak memadamkan api. Aiptu Erwin menderita luka bakar 80 persen di sekujur tubuhnya.
[Gambas:Video CNN]
(gst/wis)