Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 368 orang
narapidana di
Sumatera Utara akan menghirup udara bebas ketika mendapat
remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Kemerdekaan Indonesia. Penyerahan surat keputusan (SK) remisi akan dilaksanakan besok di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) masing-masing narapidana.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Sumatera Utara, Josua Ginting mengatakan ada 16.503 napi yang diberikan remisi. Sebanyak 368 di antaranya langsung bebas karena otomatis selesai masa hukumannya.
"Jadi ada 16.503 narapidana di Sumatera Utara yang mendapat remisi. Dari angka itu, 368 napi langsung menghirup udara bebas," ucap Josua Ginting, Jumat (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para napi yang mendapat remisi sendiri dibagi ke dalam dua kelompok. Di antaranya remisi umum I dan remisi umum II.
Napi yang mendapat remisi umum I, masa hukumannya dipangkas antara satu hingga enam bulan. Sementara yang mendapat remisi umum II langsung bebas dengan pemotongan masa pidana penjara yang sama dengan remisi umum I.
Josua lalu merinci pembagian remisi kepada para napi di Sumut. Remisi berdasarkan PP No. tahun 2006 diberikan kepada 176 orang. Sebanyak 174 orang merupakan napi kasus narkotika dan 11 di antaranya akan menghirup udara bebas. Ditambah napi korupsi dan
human trafficking masing-masing 1 napi.
Kemudian, remisi berdasarkan PP No. 99 tahun 2012 diberikan kepada 5.434 napi kasus narkotika dan 100 di antaranya menghirup udara bebas. Kemudian, napi korupsi 17 orang dan
human trafficking 2 napi.
"Remisi ini diberikan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia," ucap Josua.
Para napi mendapat remisi setelah dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Mereka juga dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani pidana jika dihitung 6 bulan sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2019.
"Untuk penghuni Lapas, rutan dan cabang rutan di Sumut saat ini total napi berjumlah 24.760 orang dengan rincian napi pria sebanyak 23.441 orang dan napi wanita berjumlah 1.319 orang. Sedangkan, tahanan pria sebanyak 9.174 orang dan tahanan wanita berjumlah 9.559 orang," bebernya.
Sebelumnya, napi kasus korupsi yang mendekam di lapas Sukamiskin juga diberikan remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Ada 133 napi yang diberikan remisi.
"Pemberian remisi ini karena mereka sudah menjalani masa hukuman dan berkelakuan baik selama menjalani pidana. Untuk yang remisi bebas karena masa penahanannya tersisa satu sampai enam bulan lagi," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Abdul Aris di Bandung, Senin (12/9).
(bmw/fnr/asa)