Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Sumatera Utara, Josua Ginting mengatakan ada 16.503 napi yang diberikan remisi. Sebanyak 368 di antaranya langsung bebas karena otomatis selesai masa hukumannya.
"Jadi ada 16.503 narapidana di Sumatera Utara yang mendapat remisi. Dari angka itu, 368 napi langsung menghirup udara bebas," ucap Josua Ginting, Jumat (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Josua lalu merinci pembagian remisi kepada para napi di Sumut. Remisi berdasarkan PP No. tahun 2006 diberikan kepada 176 orang. Sebanyak 174 orang merupakan napi kasus narkotika dan 11 di antaranya akan menghirup udara bebas. Ditambah napi korupsi dan human trafficking masing-masing 1 napi.
"Remisi ini diberikan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia," ucap Josua.
"Untuk penghuni Lapas, rutan dan cabang rutan di Sumut saat ini total napi berjumlah 24.760 orang dengan rincian napi pria sebanyak 23.441 orang dan napi wanita berjumlah 1.319 orang. Sedangkan, tahanan pria sebanyak 9.174 orang dan tahanan wanita berjumlah 9.559 orang," bebernya.
Sebelumnya, napi kasus korupsi yang mendekam di lapas Sukamiskin juga diberikan remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Ada 133 napi yang diberikan remisi.
"Pemberian remisi ini karena mereka sudah menjalani masa hukuman dan berkelakuan baik selama menjalani pidana. Untuk yang remisi bebas karena masa penahanannya tersisa satu sampai enam bulan lagi," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Abdul Aris di Bandung, Senin (12/9). (bmw/fnr/asa)